JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Manager PT Makara Mas, Dyah Ayu Anggraeni Sugiri, Senin (15/7). Dyah akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek pengadaan informasi teknologi perpustakaan Universitas Indonesia.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk TN (Tafsir Nurchamid)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Pekan lalu, KPK telah memeriksa Direktur PT Makara Mas, Tjahjanto Budisatrio sebagai saksi kasus tersebut. KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Wakil Rektor Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid. Penggeledahan dilakukan di Perumahan Billy Moon No 9, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, upaya penggeledahan ini merupakan serangkaian aksi penggeledahan oleh KPK di Gedung Rektorat Pusat UI kemarin, termasuk ruang Tafsir. Hasil penggeledahan ini, kata Johan, akan dijadikan bahan tambahan untuk mengungkap kasus korupsi proyek pengadaan informasi teknologi perpustakaan Universitas Indonesia.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di lantai 1 sampai 8, Gedung Pusat Rektorat UI. Penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Makara Mas di UI.
KPK menduga adanya unsur Pimpinan kampus UI yang terlibat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri pada tahun 2012 lalu menemukan konsultan fiktif dalam pengadaan IT di perpustakaan UI tahun 2010-2011 dengan anggaran sekitar Rp 21 miliar. BPK mengungkapkan modusnya pengelola seakan-akan menyerahkan pengadaan kepada perusahaan konsultan tertentu. Tapi, praktiknya pengadaan dilakukan orang dalam.
Rektor demisioner UI Gumilar R Somantri sebelumnya mengaku tidak terlibat langsung dalam proyek pengadaan teknologi informasi di perpustakaan UI tersebut. Gumilar mengaku menyetujui kebijakan pengadaan TI, tetapi tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan.(bhc/opn)
|