JAKARTA, Berita HUKUM - Delapan orang Jaksa Penyidik yang tergabung dalam Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga saat ini masih terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat maupun laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), di Kementerian Agama RI.
"Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi laboratoriun IPA MTs dan MA, pada pukul 09:30 WIB diperiksa tersangka IBM JM, tim teknis pengadaan alat Laboratorium IPA MTs dan MA," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Jakarta, Kamis (22/8).
Kasus ini bermula karena proyek ini penuh dusta dan pengadaan yang abal-abal. Adapun tim penyidik dalam menuntaskan kasus dalam dunia pendidikan ini berjumlah 8 Jaksa Penyidik, yang dikoordinatori oleh Jaksa Penyidik Manumpak Pane serta diKetuai oleh Jaksa Penyidik Murtanto.
"Pemeriksaan pada pokoknya mengenai peranan tersangka dalam melaksanakan pembuatan spesifikai untuk laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)," ujar Untung.
Sebagaimana diketahui, bahwa pengadaan alat Laboratorium IPA MTs Tahun 2010 nilainya Rp 27.500.000.000, dan Laboratorium IPA MA nilainya kegiatan Rp. 44.000.000.000, dimana dananya bersumber dari APBNP Dirjen Pendidikan Islam Tahun 2010.
Selain itu dijelaskan Untung, bahwa dalam kasus ini juga, dari pukul 10:00 WIB, Rabu (21/8) kemarin, diperiksa 2 Saksi yang pada pokoknya terkait peran saksi dalam mengawasi proyek diinstansi pemerintah, diperiksa Mindo R Manulang. Dan terkait peran mencari proyek-proyek di setiap instansi yang salah satunya Lab MTs dan MA di Kemenag, diperiksa Bayu Wijokongko.(bhc/mdb) |