JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus Multi Level Marketing (MLM Livewell Global) PT Razedo Grup Sukses yang bermasalah harus disikapi dengan ketegasan. Anggota Komisi III DPR RI, Risa Mariska menegaskan pihak Kepolisian harus mampu menuntaskan kasus ini.
"Tentu kita sangat prihatin dengan apa yang menimpa para korban produk MLM tersebut, sebaiknya hal ini segera dilaporkan ke pihak yang berwajib, agar jangan sampai ada korban lagi," ujar Risa, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/2).
Risa mengungkapkan pihak Dinas Kesehatan seharusnya mengetahui kasus ini. "Laporkan juga kepada Dinas Kesehatan agar segera diusut mengingat MLM ini tidak memiliki ijin resmi," tegasnya.
Menurutnya lagi jika persoalan hukum ini akan terus berkepanjangan, maka Komisi III bisa memanggil pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Iya, Komisi III (bakal) memanggil BPOM," pungkasnya.
Masyarakat harus mengetahui perusahaan MLM ini terlebih dahulu harus ada izin yang sesuai aturan baru bisa berjualan, diduga juga telah lari dari tujuan utamanya. Teknik pengumpulan uang dari member dan diduga mengenyampingkan kualitas produk dan prosedur dalam mengedarkan produk itu sendiri.
Sebelumnya, nyawa SN masih bisa diselamatkan setelah dokter mengobati gangguan pencernaan yang diderita korban, akibat minuman pruduk dari PT Razedo Grup Sukses (LWG).
Sementara, menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan mengatakan, seharusnya BPOM sudah bergerak menindaklan- juti kasus ini.
"Karena bukan hanya persoalan kejadian sudah ada korban, tapi masalah pidana yang sudah jelas tidak memiliki izin maka BPOM harusnya sudah bergerak dan juga melaporkan," ujar Agustinus.
Untuk diketahui perusahaan yang bermasalah, mengumpulkan uang dengan cara menjual produk yang tidak berizin maka sama saja dapat dianggap sebagai uang hasil kejahatan. Perusahaan yang demikian segera ditutup saja.
Sejauh ini tersangka Dirut PT Razedo, Bambang Muliana belum ditahan dalam dugaan tindak pidana membuat, mengedarkan, memperdagangkan minuman serbuk alami mengandung klorofil dan gamat (chlorophyl gamat) yang diduga juga tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 junto Pasal 91 Undang-undang RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.(bh/db) |