Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BPOM
Kasus MLM, Komisi III Bisa Panggil Pihak BPOM
2017-02-06 03:43:43
 

Ilustrasi. Tampak suasana konferensi pers Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di kantor BPOM Jl.Percetakan Negara, Jakarta Senin (24/8/2015) lalu.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus Multi Level Marketing (MLM Livewell Global) PT Razedo Grup Sukses yang bermasalah harus disikapi dengan ketegasan. Anggota Komisi III DPR RI, Risa Mariska menegaskan pihak Kepolisian harus mampu menuntaskan kasus ini.

"Tentu kita sangat prihatin dengan apa yang menimpa para korban produk MLM tersebut, sebaiknya hal ini segera dilaporkan ke pihak yang berwajib, agar jangan sampai ada korban lagi," ujar Risa, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/2).

Risa mengungkapkan pihak Dinas Kesehatan seharusnya mengetahui kasus ini. "Laporkan juga kepada Dinas Kesehatan agar segera diusut mengingat MLM ini tidak memiliki ijin resmi," tegasnya.

Menurutnya lagi jika persoalan hukum ini akan terus berkepanjangan, maka Komisi III bisa memanggil pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Iya, Komisi III (bakal) memanggil BPOM," pungkasnya.

Masyarakat harus mengetahui perusahaan MLM ini terlebih dahulu harus ada izin yang sesuai aturan baru bisa berjualan, diduga juga telah lari dari tujuan utamanya. Teknik pengumpulan uang dari member dan diduga mengenyampingkan kualitas produk dan prosedur dalam mengedarkan produk itu sendiri.

Sebelumnya, nyawa SN masih bisa diselamatkan setelah dokter mengobati gangguan pencernaan yang diderita korban, akibat minuman pruduk dari PT Razedo Grup Sukses (LWG).

Sementara, menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan mengatakan, seharusnya BPOM sudah bergerak menindaklan- juti kasus ini.

"Karena bukan hanya persoalan kejadian sudah ada korban, tapi masalah pidana yang sudah jelas tidak memiliki izin maka BPOM harusnya sudah bergerak dan juga melaporkan," ujar Agustinus.

Untuk diketahui perusahaan yang bermasalah, mengumpulkan uang dengan cara menjual produk yang tidak berizin maka sama saja dapat dianggap sebagai uang hasil kejahatan. Perusahaan yang demikian segera ditutup saja.

Sejauh ini tersangka Dirut PT Razedo, Bambang Muliana belum ditahan dalam dugaan tindak pidana membuat, mengedarkan, memperdagangkan minuman serbuk alami mengandung klorofil dan gamat (chlorophyl gamat) yang diduga juga tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 junto Pasal 91 Undang-undang RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.(bh/db)



 
   Berita Terkait > BPOM
 
  Legislator Pertanyakan Sikap Kontraproduktif BPOM
  Kasus MLM, Komisi III Bisa Panggil Pihak BPOM
  BPOM Tanda Tangani Komitmen Pakta Integritas dengan Asosiasi untuk Tidak KKN
  BPOM Temukan 50 Merk Obat Kuat Ilegal dan Berbahaya
  Operasi Pangea, Badan POM Sita 20,7 Juta Item Produk Ilegal Termasuk Palsu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2