JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah. Keduanya adalah Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Pragsono dan hakim ad hoc Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Asmadinata.
"Sangkaannya diduga menerima pemberian atau janji dalam kaitan penanganan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil di DPRD Grobogan, Jateng," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (22/7).
KPK menjerat Asmidinata dan Pragsono dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 atau 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keduanya diduga menerima hadiah atau janji terkait persidangan perkara tersebut. Selanjutnya, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk dua tersangka.
"Penetapan ini adalah kelanjutan dari hakim Kartini Juliana Marpaung. Pemberkasan terhadap dua tersangka akan kita lakukan segera dengan memeriksa saksi-saksi," tandasnya.
KPK sudah mengajukan permintaan cekal kepada Ditjen Imigrasi atas nama Pragsono dan Asmidinata untuk enam bulan ke depan agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu terhitung sejak Rabu (29/8).
Sebelumnya, Kartini Marpaung sudah divonis 8 tahun penjara disertai denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara dalam sidang di majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi pada 18 April 2013.
Kartini terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap untuk mengatur vonis dalam perkara korupsi mantan Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni.
Kasus suap ini diungkap KPK pada 17 Agustus 2012. Saat itu penyidik menangkap Kartini, hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kisbandono, dan Sri Dartutik saat melakukan transaksi suap Rp150 juta. Dalam persidangan Kartini, terungkap sang hakim meminta uang suap Rp 500 juta.(bhc/opn) |