JAKARTA, Berita HUKUM - Terungkapnya peristiwa perbudakan terhadap, buruh pabrik wajan CV Logam Mulia, Kampung Bayur Ropak, Desa Lebak Wangin, Kecamatan Septan, Kabupaten Tangerang.
Merupakan bukti, bahwa penyelesaian masalah ketenagakerjaan tidak cukup dengan hanya menyatakan 1 Mei sebagai hari libur nasional.
Hal itulah yang diungkap anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rieke Diah Pitaloka seperti dikutip dari pers rilisnya yang diterima wartawan, Senin (6/5).
“Peristiwa ini, bisa menjadi peringatan, terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bahwa penyelesaian masalah ketenagakerjaan tidak cukup dengan hanya menyatakan 1 Mei sebagai hari libur nasional,” ujar Rieke.
Apalagi, terungkapnya peristiwa ini hanya berselang beberapa hari setelah para buruh memperingati Hari Buruh Internasional. Sehingga, Rieke berpendapat, bahwa ini merupakan tamparan bagi bangsa Indonesia.
"Sebab, baru saja memperingati hari buruh Internasional. Dimana kita mengkritisi perilaku majikan TKI di negara penerima, ternyata di Indonesia sendiri juga terjadi. Mungkin kasus serupa banyak terjadi, hanya belum semua terungkap," jelasnya.
Untuk itulah, politisi PDI-Perjuangan ini mendesak Presiden SBY berserta pembantunya. Dapat mengusut tuntas kasus ini.
"Karena ini bukan hanya pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan Pasal 68 (mempekerjaan anak dibawah umur) dan Pasal 69 ayat 2 UU No.13/2003. Dengan sanksi Pasal 185 dengan sanksi Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Namun, kasus ini berindikasi kuat pelanggaran Pidana Kejahatan lain," kata Rieke.
Jangan Bentuk Pengadilan Baru
Dan dalam mengusut kasus perbudakan ini, Rieke mengingatkan, agar pemerintah tidak perlu membuat lembaga Ad Hoc baru.
"Sebab itu hanya menghamburkan anggaran, padahal belum tentu kerjanya maksimal. Lakukan saja kerja lintas kementerian dan lembaga terkait, jangan buat lembaga Ad Hoc, ujung-ujungnya anggaran lagi. Optimalkan kementerian dan lembaga yg ada, koordinasi jadi keharusan, singkirkan ego sektoral," tegasnya.(bhc/riz) |