Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi IX
Kasus Pabrik Wajan, PDI-P: Bukti Penyelesaian Tenaga Kerja Bukan Sekedar Hari Libur
Monday 06 May 2013 21:29:56
 

Rieke Diah Pitaloka saat menyambangi kediaman JK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terungkapnya peristiwa perbudakan terhadap, buruh pabrik wajan CV Logam Mulia, Kampung Bayur Ropak, Desa Lebak Wangin, Kecamatan Septan, Kabupaten Tangerang.

Merupakan bukti, bahwa penyelesaian masalah ketenagakerjaan tidak cukup dengan hanya menyatakan 1 Mei sebagai hari libur nasional.

Hal itulah yang diungkap anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rieke Diah Pitaloka seperti dikutip dari pers rilisnya yang diterima wartawan, Senin (6/5).

“Peristiwa ini, bisa menjadi peringatan, terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bahwa penyelesaian masalah ketenagakerjaan tidak cukup dengan hanya menyatakan 1 Mei sebagai hari libur nasional,” ujar Rieke.

Apalagi, terungkapnya peristiwa ini hanya berselang beberapa hari setelah para buruh memperingati Hari Buruh Internasional. Sehingga, Rieke berpendapat, bahwa ini merupakan tamparan bagi bangsa Indonesia.

"Sebab, baru saja memperingati hari buruh Internasional. Dimana kita mengkritisi perilaku majikan TKI di negara penerima, ternyata di Indonesia sendiri juga terjadi. Mungkin kasus serupa banyak terjadi, hanya belum semua terungkap," jelasnya.

Untuk itulah, politisi PDI-Perjuangan ini mendesak Presiden SBY berserta pembantunya. Dapat mengusut tuntas kasus ini.

"Karena ini bukan hanya pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan Pasal 68 (mempekerjaan anak dibawah umur) dan Pasal 69 ayat 2 UU No.13/2003. Dengan sanksi Pasal 185 dengan sanksi Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Namun, kasus ini berindikasi kuat pelanggaran Pidana Kejahatan lain," kata Rieke.

Jangan Bentuk Pengadilan Baru

Dan dalam mengusut kasus perbudakan ini, Rieke mengingatkan, agar pemerintah tidak perlu membuat lembaga Ad Hoc baru.

"Sebab itu hanya menghamburkan anggaran, padahal belum tentu kerjanya maksimal. Lakukan saja kerja lintas kementerian dan lembaga terkait, jangan buat lembaga Ad Hoc, ujung-ujungnya anggaran lagi. Optimalkan kementerian dan lembaga yg ada, koordinasi jadi keharusan, singkirkan ego sektoral," tegasnya.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Komisi IX
 
  Komisi IX Akan Panggil Direksi PT Dirgantara Indonesia
  Komisi IX DPR Apresiasi Sumbar Alokasikan Anggaran Kesehatan Diatas 10 Persen
  Komisi IX DPR Investigasi Langsung Kasus Obat Anestesi
  RUU Kesehatan Jiwa Akan Berikan Pelayanan Secara Komprehensif
  Terkait Kasus dr. Ayu - Komisi IX Pertanyakan Peran IDI, MKDKI, KKI dan Kemenkes
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2