PALU, Berita HUKUM - Pegi Andiana alias Pegi (30), terdakwa kasus narkotika golongan I jenis sabu-sabu (SS) yang ditangkap di Asrama Polisi (Aspol), segera menjalani persidangan. Kasus ini sedang dalam proses admnistrasi di Kejari Palu usai dilimpahkan penyidik, demikian dikatakan Kepala Seksi Pidum Kejari Palu, Asmah, Selasa (13/11).
“Dalam waktu dekat, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu. Selanjutnya tinggal menunggu penetapan Majelis Hakim dan jadwal persidangannya,” ujarnya.
Dalam kasus itu, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU yang sama. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
“Barang bukti satu paket sabu-sabu dan satu unit handphone (Hp) BlackBerry. Tapi sabu-sabunya sudah habis digunakan untuk pengujian di laboratorium BPOM,” imbuhnya.
Dijelaskannya, terdakwa ditangkap ditempat milik Brigadir Nasrun, di Aspol Polres Palu, Jalan Pemuda nomor 18, Kecamatan Palu Timur pada Sabtu 8 September 2012, sekitar pukul 17.30 Wita.
Berawal informasi diperoleh Polisi dari informen bahwa dirumah Brigadir Nasrun ada orang tiba dari Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), mereka sering menggunakan sabu-sabu.
Berdasarkan informasi itu, Polisi lakukan pengecekan dan bertemu saksi Rusman dan Rival di ruang tamu, hingga keduanya diintrogasi dan digeledah. Ketika keduanya diintrogasi dan digeledah, terdakwa yang berada di dapur langsung membuang satu paket sabu-sabu melalui saluran pembuangan air cuci piring.
“Saat introgasi awal terdakwa tidak ada yang mengaku, tapi setelah ditemukan satu paket sabu-sabu dalam plastik di saluran pembuangan cuci piring, terdakwa mengakuinya,” tukasnya.
Menurut terdakwa, sambung Asmah, sabu-sabu tersebut dibeli pada Jumat 7 September di Pinrang, Sulsel, sebelum berangkat ke Palu. Sabu-sabu itu dibeli seharga Rp 700 ribu dari Budi.(kjs/bhc/opn) |