Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Kasus Pemilik Narkoba yang Tertangkap di Aspol Segera Disidang
Wednesday 14 Nov 2012 08:44:12
 

Kejaksaan Negeri Palu.(Foto: Ist)
 
PALU, Berita HUKUM - Pegi Andiana alias Pegi (30), terdakwa kasus narkotika golongan I jenis sabu-sabu (SS) yang ditangkap di Asrama Polisi (Aspol), segera menjalani persidangan. Kasus ini sedang dalam proses admnistrasi di Kejari Palu usai dilimpahkan penyidik, demikian dikatakan Kepala Seksi Pidum Kejari Palu, Asmah, Selasa (13/11).

“Dalam waktu dekat, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu. Selanjutnya tinggal menunggu penetapan Majelis Hakim dan jadwal persidangannya,” ujarnya.

Dalam kasus itu, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU yang sama. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

“Barang bukti satu paket sabu-sabu dan satu unit handphone (Hp) BlackBerry. Tapi sabu-sabunya sudah habis digunakan untuk pengujian di laboratorium BPOM,” imbuhnya.

Dijelaskannya, terdakwa ditangkap ditempat milik Brigadir Nasrun, di Aspol Polres Palu, Jalan Pemuda nomor 18, Kecamatan Palu Timur pada Sabtu 8 September 2012, sekitar pukul 17.30 Wita.

Berawal informasi diperoleh Polisi dari informen bahwa dirumah Brigadir Nasrun ada orang tiba dari Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), mereka sering menggunakan sabu-sabu.

Berdasarkan informasi itu, Polisi lakukan pengecekan dan bertemu saksi Rusman dan Rival di ruang tamu, hingga keduanya diintrogasi dan digeledah. Ketika keduanya diintrogasi dan digeledah, terdakwa yang berada di dapur langsung membuang satu paket sabu-sabu melalui saluran pembuangan air cuci piring.

“Saat introgasi awal terdakwa tidak ada yang mengaku, tapi setelah ditemukan satu paket sabu-sabu dalam plastik di saluran pembuangan cuci piring, terdakwa mengakuinya,” tukasnya.

Menurut terdakwa, sambung Asmah, sabu-sabu tersebut dibeli pada Jumat 7 September di Pinrang, Sulsel, sebelum berangkat ke Palu. Sabu-sabu itu dibeli seharga Rp 700 ribu dari Budi.(kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2