Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Virus Corona
Kasus Penularan di Jakarta Bertambah Pasca Libur Lebaran, Tim Pemburu Covid-19 Polda Metro 'Dilapis' dan Disiapsiagakan 24 Jam
2021-06-08 00:40:04
 

Tampak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran didampingi Kasdam Jaya Brigjen TNI Saleh Mustafa serta unsur Pemprov DKI Jakarta saat memeriksa kesiapan tim Pemburu Covid-19.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta melakukan sinergi dan konsolidasi pemberdayaan Tim Pemburu Covid-19, guna meningkatkan kinerja penanganan kasus penyebaran virus Corona di wilayah hukum DKI Jakarta pasca libur lebaran 2021.

"Kita berkumpul untuk konsolidasi, mengingatkan kembali, mengeratkan ikat pinggang untuk bersama-sama menghadapi peningkatan kasus Covid-19 di wilayah DKI. Kasus pandemi Covid-19 pasca libur Lebaran, kalau kita lihat grafiknya ada peningkatan, oleh sebab itu apel konsolidasi untuk melakukan tindakan nyata di basis komunitas dan tindakan nyata penegakan disiplin protokol kesehatan dengan konsep sinergi semua sektor, termasuk melibatkan masyarakat, kita gelorakan kembali," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, dalam sambutannya sebelum melepas Tim Pemburu Covid-19, di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/6).

Fadil mengungkapkan, Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, telah melakukan berbagai upaya sebelum mudik, saat mudik dan pasca mudik Lebaran.

"Kita sudah melaksanakan swab antigen dan Alhamdulillah cukup efektif. Berbagai praktik 'Micro Lockdown' (dilakukan), setelah ditemukan masyarakat yang terkonfirmasi positif terus menjadi ajang pelatihan, kita melatih anggota Polri, TNI dan segenap unsur pemerintah provinsi dan jajaran, tentunya juga melatih masyarakat agar memiliki daya cegah dan daya tangkal," paparnya.

Dikatakan Fadil, telah terjadi tren kenaikan kasus penularan Covid-19 di DKI Jakarta usai libur Lebaran berlangsung. Sejumlah daerah di DKI Jakarta pun dilakukan upaya penanganan dengan menerapkan 'Micro Lockdown'.

"Meningkatnya kasus positif Covid-19 di wilayah hukum Polda Metro Jaya terjadi di RT 03 RW 03 Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Kemudian RT 01 RW 04 Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. RT 06, RT 07, RT 08, RT 09 RW 06, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, lalu RT 11 RW 09 Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, dan RT 06 RW 03 Ciracas, Jakarta Timur," beber Fadil.

"Ini menjadi ajang pembelajaran kita untuk terus melakukan upaya penguatan 3T dan 3 M. Bergerak cepat dan bertindak cepat menjadi kunci dalam penanganan Covid," lugasnya.

Lanjut Fadil menuturkan, pencegahan merupakan jalan terbaik dan tindakan mulia dibandingkan dengan mengobati.

"Semoga kebersamaan antara kita semua elemen, sikap siaga yang tidak pernah kendur, akan terus bisa menjaga masyarakat dari bahaya penularan Covid-19. Saya berharap seluruh jajaran TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta terus melakukan langkah-langkah preventif, langkah-langkah kuratif, langkah-langkah edukasi, dan sosialisasi agar Jakarta tetap sehat," ungkap Fadil.

Ia menegaskan, pemberdayaan Tim Pemburu Covid-19 disiapsiagakan 1X24 jam apabila ada klaster baru. Tim Pemburu Covid-19 akan turun secepatnya ke lapangan untuk membantu masyarakat.

"Di lapangan sudah ada Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah, bersama masyarakat, RT, RW, dan Puskesmas siap bergerak. Tim ini akan melapis untuk memperkuat jika ada laporan. Nanti kita akan siapkan laporan pengaduan yang bisa ditelepon 1x24 jam, jika ada kasus nanti Bhabinkamtibmas dengan Babinsa akan melapor, tim ini akan kita turunkan," ujarnya.

"Demikian juga jika ada kerumunan yang membandel, tidak mengikuti ketentuan perundangan-perundangan terkait protokol kesehatan mulai dari Pergub, Perda, tim pemburu ini, tim penindak ini akan kita turunkan," tambah Fadil.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2