JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta saat ini terus menelusuri kasus korupsi dikubu Bank DKI terkait pengadaan aplikasi Goverment Cash Management System (GCMS) dan perluasan layanan ATM PT Bank DKI untuk tahun anggaran 2009-2010.
"Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menahan 3 tersangka, yaitu, Adi Rahmanto, Ilhamsyah Joenoes dan Henri J Maraton," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Albertinus P. Napitupulu, Rabu (4/12) di Gedung Kejati, Kuningan, Jakarta.
"Pemeriksaan terhadap saksi guna menelusuri tentang mesin ATM dan GCMS masih dilakukan," imbuh Albert.
Dijelaskannya, bahwa hingga saat ini pihaknya tengah dalam perlengkapan berkas dan telah berkordinasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna penghitungan kerugian negara.
"Sementara ini belum bisa memastikan berapa total Kerugian Negara dalam kasus ini, masih menunggu hasil dari pihak BPKP," ujar Albertinus.
Selain memeriksa saksi-saksi, sejauh ini penyidik baru sebatas menyita sejumlah dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara, belum ada penyitaan rumah atau harta benda lain guna memulihkan keuangan negara.
Tiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Adapun permasalahan mencuat, ketika proses dalam proyek ini menggunakan praktek penunjukan langsung, dari 100 ATM selesai hanya 55 ATM dan dari delapan modul GCMS hanya satu modul terimplementasi.
Seperti diketahui sebelumnya, modus operandi dalam kasus ini, yakni menggunakan anggaran proyek 100 unit ATM sebesar Rp82,5 miliar dan untuk proyek GCMS sebesar Rp8,46 miliar telah terjadi penyimpangan yang diduga merugikan negara Rp20,7 miliar.(bhc/mdb) |