MEDAN, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus), kembali melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi Dugaan Soal Sirkuit Pancing, 2 Pengusaha korupsi penyelewengan dana pembangunan fisik sirkuit di Jalan Pancing/Williem Iskandar Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menyebutkan, dua saksi yang diperiksa kali ini yakni Direktur CV Bukit Indah Karya Inti Nusa Santalinatra Simatupang, serta Direktur PT Pelita Jaya Mandiri Armensyah.
“Untuk saksi Santalinatra diperiksa untuk proyek tahun 2008 dengan nilai proyek Rp 900 juta, sedangkan untuk Armensyah diperiksa sekaitan proyek tahun 2007 senilai Rp 1,4 miliar,” ujar Chandra di ruang kerjanya, Rabu (5/6).
Candra menyebutkan pada pekan lalu tim penyidik Pidsus juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut, Ardjoni Munir serta Bendahara Dispora Darwin.
Sebelumnya, dari penuturan Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Marcos Simaremare, perkara ini terungkap karena pembangunan sirkuit di Jalan Pancing diduga tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan. “Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dan sudah memeriksa beberapa saksi," ujar Marcos.(yus/kjs/bhc/opn) |