Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Kasus Suap Hakim Tipikor Semarang, KPK Tahan Hakim P
Tuesday 10 Dec 2013 15:28:08
 

Gedung KPK (Foto: BH/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka P (Mantan Hakim Tipikor pada PN Semarang) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Polda Metro Jaya, Jakarta 9 Desember 2013.

Sebelumnya, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Hakim P sebagai tersangka. P selaku Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang diduga turut serta dan/atau bersama-sama terdakwa KJM (Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang) telah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Diduga pemberian itu terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait anggaran pemeliharaan mobil dinas sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan tahun 2006 – 2008. Perkara tersebut ditangani oleh Pengadilan Tipikor Semarang dimana P, KJM dan A (Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang) sebagai majelis hakim yang menyidangkan kasus itu.

Atas perbuatannya, P disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain P, dalam kasus penerimaan hadiah oleh hakim Tipikor PN Semarang ini, KPK telah menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka, yaitu A, KJM, HK (Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak) dan SD (swasta). Tersangka A saat ini masih menjalani proses penyidikan di KPK. Sedangkan, ketiga tersangka lainnya telah divonis Pengadilan Tipikor Semarang dengan pidana masing-masing 8 tahun denda 500 juta rupiah dan pidana 8 tahun denda 200 juta terhadap KJM dan HK. Sedangkan, SD pidana 5 tahun denda 150 juta rupiah.(kpk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2