JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka P (Mantan Hakim Tipikor pada PN Semarang) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Polda Metro Jaya, Jakarta 9 Desember 2013.
Sebelumnya, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Hakim P sebagai tersangka. P selaku Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang diduga turut serta dan/atau bersama-sama terdakwa KJM (Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang) telah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Diduga pemberian itu terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait anggaran pemeliharaan mobil dinas sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan tahun 2006 – 2008. Perkara tersebut ditangani oleh Pengadilan Tipikor Semarang dimana P, KJM dan A (Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang) sebagai majelis hakim yang menyidangkan kasus itu.
Atas perbuatannya, P disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain P, dalam kasus penerimaan hadiah oleh hakim Tipikor PN Semarang ini, KPK telah menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka, yaitu A, KJM, HK (Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak) dan SD (swasta). Tersangka A saat ini masih menjalani proses penyidikan di KPK. Sedangkan, ketiga tersangka lainnya telah divonis Pengadilan Tipikor Semarang dengan pidana masing-masing 8 tahun denda 500 juta rupiah dan pidana 8 tahun denda 200 juta terhadap KJM dan HK. Sedangkan, SD pidana 5 tahun denda 150 juta rupiah.(kpk/bhc/rby) |