JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kasus suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Kembali digarap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, mantan terpidana, Azwar Chesputra hari ini menjalani pemeriksaan KPK.
"Azwar Chesputra diperiksa untuk tersangka Anggoro Widjojo," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/5).
Seperti diketahui, penyelidikan kasus SKRT memang sempat bernhenti cukup lama,. Pasalnya tersangka pemilik PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo , kabur keluar negeri.
Azwar sendiri adalah politisi Fraksi Partai Golkar yang divonis bersalah menerima suap terkait pengesahan anggaran SKRT. Dalam kasus ini, Azwar bersama Hilman Indra (Fraksi PBB) dan Fahri Andi Leluasa (Fraksi Golkar) diduga menerima sejumlah uang dalam rangka memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT di Kemenhut.
Anggoro selaku pemberi uang pelicin bermaksud menjadi rekanan dalam proyek SKRT. Berdasarkan fakta persidangan, Azwar terbukti menerima uang sebesar 5 ribu dollar dan Fahri memperoleh senilai 30 ribu dollar. Sedangkan terdakwa Hilman kebagian jatah lebih besar yakni sebanyak 140 ribu dollar.
Uang juga mengalir ke mantan Ketua Komisi IV DPR, Yusuf Erwin Faisal. Anggoro yang berstatus tersangka sejak 23 Juni 2009 belum berhasil ditangkap KPK. Kakak kandung terpidana Anggodo Widjojo tersebut sempat dikabarkan bersembunyi di China dan Singapura.(tnc/biz)
|