Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus SKRT
Kasus Suap SKRT Kembali Digarap KPK
Friday 04 May 2012 13:17:05
 

Azwar Chesputra saat di Persidangan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kasus suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Kembali digarap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, mantan terpidana, Azwar Chesputra hari ini menjalani pemeriksaan KPK.
"Azwar Chesputra diperiksa untuk tersangka Anggoro Widjojo," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/5).

Seperti diketahui, penyelidikan kasus SKRT memang sempat bernhenti cukup lama,. Pasalnya tersangka pemilik PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo , kabur keluar negeri.

Azwar sendiri adalah politisi Fraksi Partai Golkar yang divonis bersalah menerima suap terkait pengesahan anggaran SKRT. Dalam kasus ini, Azwar bersama Hilman Indra (Fraksi PBB) dan Fahri Andi Leluasa (Fraksi Golkar) diduga menerima sejumlah uang dalam rangka memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT di Kemenhut.

Anggoro selaku pemberi uang pelicin bermaksud menjadi rekanan dalam proyek SKRT. Berdasarkan fakta persidangan, Azwar terbukti menerima uang sebesar 5 ribu dollar dan Fahri memperoleh senilai 30 ribu dollar. Sedangkan terdakwa Hilman kebagian jatah lebih besar yakni sebanyak 140 ribu dollar.

Uang juga mengalir ke mantan Ketua Komisi IV DPR, Yusuf Erwin Faisal. Anggoro yang berstatus tersangka sejak 23 Juni 2009 belum berhasil ditangkap KPK. Kakak kandung terpidana Anggodo Widjojo tersebut sempat dikabarkan bersembunyi di China dan Singapura.(tnc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus SKRT
 
  Politisi PKS Tamsil Linrung Diperiksa KPK Terkait SKRT Anggoro
  KPK Periksa Dua Pegawai DPR Terkait Kasus Anggoro
  Saat di Tangkap, Anggoro Sedang Berjalan Sendirian di Shenzhen
  Anggoro Tertangkap, KPK Akan Kembangkan Lagi Kasus SKRT
  Kabar Buronan KPK Anggoro Widjojo di Tangkap di RRC
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2