JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Indonesia mengecam keras penyebaran iklan ”TKI On Sale” di sejumlah tempat di Malaysia, yang seolah menggambarkan bahwa tenaga kerja Indonesia (TKI) dapat diperjualbelikan. Menlu Marty Natalegawa telah meminta secara khusus agar pihak berwenang di Malaysia dapat mengusut tuntas kasus tersebut.
Selain itu, Kemlu telah memanggil Duta Besar Malaysia di Jakarta Dato Syed Munshe Afdzaruddin Bin Syed Hassan untuk menyampaikan keprihatinan dan kiranya Pemerintah Malaysia dapat mengusut kasus tersebut.
Siaran Pers Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di Jakarta, Senin (29/10) petang, menyebutkan bahwa, Menlu RI Marty Natalegawa telah menghubungi Menlu Malaysia Dato' Sri Anifah Hj. Aman dan menyuarakan sikap dan pandangan tegas Pemerintah terhadap kasus tesebut.
“Pemerintah RI telah melakukan komunikasi dan langkah konkrit terhadap Pemerintah Malaysia, termasuk telah memanggil Duta Besar Malaysia di Jakarta Dato Syed Munshe Afdzaruddin Bin Syed Hassan untuk menyampaikan keprihatinan dan kiranya Pemerintah Malaysia mengusut kasus tersebut,” tulis Siaran Pers Kemlu RI.
Disebutkan juga, bahwa Duta Besar RI di Kuala Lumpur Herman Prayitno juga telah bertemu dengan Wakil Sekjen Kemlu Malaysia Dato’ Husni Zai Yaacob untuk menyampaikan sikap dan pandangan Pemerintah Indonesia.
Menjawab itu semua, Pemerintah Malaysia siang kemarin (29/10) telah mengeluarkan siaran pers yang juga mengecam “iklan” tersebut. “Pemerintah Malaysia, menyatakan bahwa iklan yang tidak bertanggungjawab itu, bertentangan dengan perjanjian yang disepakati oleh kedua negara,” tulis siaran pers Kemlu.
Sesuai MoU
Terkait dengan pengelolaan masalah TKI di Malaysia, menurut siaran pers Kemlu, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah menyepakati MoU mengenai rekrutmen dan penempatan tenaga kerja di negara tersebut yang ditandatangani pada tahun 2006.
Selanjutnya pada bulan Mei 2011, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia sepakat melakukan amandemen terhadap MoU yang terkait dengan hak-hak TKI, termasuk masalah gaji, kontrak kerja dan hari libur.
Di bawah naungan protokol ini, kedua negara menyepakati adanya satu mekanisme bersama, Joint Task Force (JTF) dalam membahas permasalahan yang berkenaan dengan isu-isu semacam itu. “Isu iklan ini rencananya akan menjadi salah satu perbincangan pada JTF yang akan diadakan pada November 2012 mendatang,” jelas Kemlu.
Sejak amandemen terhadap MoU tersebut dilakukan dan moratorium TKI bulan Desember 2011 diangkat, Kemlu RI mencatat sekitar 64 orang TKI yang secara resmi lolos seleksi dan dikirim ke Malaysia.
Namun, di luar jumlah tersebut masih terdapat oknum tidak bertanggung jawab yang masih memfasilitasi pengiriman TKI secara ilegal. Pemerintah Indonesia terus meningkatkan langkah-langkah deteksi dini pengiriman TKI melalui pengaturan pencegahan di dalam negeri yang lebih ketat.(skb/bhc/opn) |