SERANG, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memastikan akan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang terhadap dua terdakwa pengeroyokan yang menyebabkan Tobri (23), warga Cikeupuh, Kelurahan Unyur, Kota Serang tewas. “Kami jelas banding atas vonis Majelis Hakim itu. Kami sepakat banding,” kata Kepala Seksi Pidum Kejari Serang Yusuf Ibrahim, Selasa (2/1).
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Serang memvonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Rof (16) dan Juh (13). Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 170 KUHP ayat 1, 2, dan 3. Putusan hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama enam tahun penjara.
Selain vonis yang lebih rendah dari tuntutan, banding juga lantaran melihat berbagai situasi di Kota Serang. “Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Dio Syuhada itu lebih rendah dari pada tuntutan kami," tambahnya.
JPU akan melayangkan memori banding ke PN Serang, kemudian diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. “Kami tak menyertakan barang bukti baru. Kami hanya sertakan berkas dan petikan putusan PN Serang saja. Cukup seperti itu saja,” paparnya.
Dia menambahkan, untuk berkas sepuluh tersangka lainnya pada perkara yang sama, akan dilimpahkan awal 2013. Pihaknya tak terburu-buru melimpahkan berkas, karena para tersangka berusia dewasa. “Memang masa tahanan akan habis, tapi bisa diperpanjang kembali,” kata Yusuf.(sm/kjs/bhc/opn) |