JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, melakukan penggeledahan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri sebagai pengembangan kasus dugaan korupsi e-KTP yang telah menyeret tersangka pejabat Kemendagri, Sugiharto.
"Benar, hari ini (19/11) dilakukan penggeledahan di Kantor Kemendagri, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jalan TMP Kalibata No 17. Jakarta Selatan. Penggeledahan terkait penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) dengan tersangka S," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (19/11).
Selain kantor Ditjen Dukcapil, KPK juga diberitakan telah menggeledah mobil milik Dirjen Dukcapil, Irman, yang telah dicegah berpergian ke luar negeri sejak April lalu karena keterkaitan kasus dugaan korupsi e-KTP ini.
"Ini bagian dari pendalaman. Tentu ada relevansinya makanya dilakukan penggeledahan. Fokusnya untuk penguatan, untuk pembuktian perkara yang sudah ada sekarang," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain.
Meski demikian, Zulkarnain enggan menegaskan hasil penggeledahan hari ini akan berkembang pada penetapan tersangka baru, mengingat kasus ini baru menyeret Sugiharto sebagai tersangka.
"Sementara kita fokus pada perkara yang sudah ada, kepada tersangka yang sudah kita tetapkan dulu, itu kan kebutuhan masyarakat, dan ini jadi perhatian kita," ujar Zulkarnain.
Proyek pemerintah senilai Rp 6 triliun itu kini mangkrak. E-KTP mandek setelah KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka.
Saat kasus itu mencuat, Sugiharto menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.(meg/yns/cnnindonesia/bhc/sya) |