Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Kawanan Rampok Kuras Brangkas Kantor Pegadaian
Thursday 08 Mar 2012 22:01:20
 

Ilustrasi perampokan bersenpi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kawanan perampok bersenjata api menggasak Kantor Cabang Pegadaian yang terletak di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/3) pukul 12.00 WIB. Pelaku berhasil menggasak isi brankas yang berada di ruang tengah tersebut. Akibat aksi nekat perampok ini, kerugian diperkirakan mencapai Rp 100 juta

Selang dua jam setelah kejadian ini, aparat Polrestro Jakarta Selatan mendatangi lokasi. Mereka langsung melakukan olah tempat kejadian. Polisi menduga pelaku berjumlah empat orang, masuk ke dalam kantor sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka langsung melumpuhkan petugas keamanan dan menguras seluruh isi brangkas.

"Kami masih memeriksa lokasi dan menyelidikinya. Kami juga meminta keterangan dari para saksi yang berada di lokasi kejadian,” kata Kasatreskrim Polrestro Jakarta Selatan AKBP Budi Irawan kepada wartawan.

Menurut keterangan petugas keamanan, Sutisna, perampok masuk dan langsung menodongkan senpi terhadapnya. Meski anggota TNI, Sutisna tak berkutik saat diancam senjata api. Bahkan, dirinya diikat dan disandera bersama seluruh karyawan kantor. Pelaku dengan bebas menguras brankas berisi uang puluhan juta rupiah dan perhiasan emas.

“Perampom itu semuanya laki-laki dengan mengendarai sepeda motor. Kedua motor diparkir tepat di teras Kantor Pegadaian. Posisi motor menghadap ke jalan raya. Tiga pelaku masuk mengenakan helm dan masker. Seorang pelaku membawa senjata api. Semuanya habis diambil dari brankas, uang bersama perhiasan," ungkap Sutisna. (dbs/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2