Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
WALHI
Kebakaran Hutan, Walhi Siap Ajukan 'Citizen Lawsuit' dan 'Class Action'
Saturday 20 Jul 2013 18:39:29
 

Ilustrasi, Informasi trajektori asap kebakaran hutan pada website ini hanya ditampilkan untuk wilayah Sumatera dan Kalimantan khususnya pada lahan atau hutan gambut yang menyebabkan kabut asap.(Foto: bmkg.go.id)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kala terjadi kebakaran hutan dan lahan, wajar jika pemerintah mengalokasikan dana besar untuk menangani masalah ini. Namun, pemerintah Indonesia, lupa meminta kembali uang itu lewat menggugat balik perusahaan. Jika dibiarkan, Indonesia, akan menjadi surga bagi para perusak dan pencemar.

Walhi dalam waktu dekat ini akan mengajukan gugatan warga (citizen lawsuit) dan class action terkait kebakaran hutan dan lahan di Sumatera, terutama di Riau dan Jambi. Walhi juga telah melaporkan 117 perusahaan di Riau plus dua di Jambi kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

“Usai Lebaran ini kita akan ajukan gugatan,” kata Muhnur Satyahaprabu, Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Eksekutif Nasional Walhi dalam diskusi tentang kebakaran hutan dari kajian aspek hukum di Jakarta, Jumat (19/7).

Dia mengatakan, citizen lawsuit dilayangkan karena pemerintah lamban dalam penanganan kebakaran hutan, termasuk kabut asap di Riau dan Jambi, baru-baru ini. Kejadian serupapun terus terulang setiap tahun.

Menurut dia, saat kabut asap, penyediaan masker oleh pemerintah minim, hingga warga harus membeli sendiri. Dalam mengerahkan personil TNI pun lama. Kejadian sudah berlangsung beberapa minggu, baru menurunkan TNI untuk evakuasi warga. Dalam gugatan itu, Presiden, menjadi tergugat pertama, disusul beberapa kementerian dan pemerintah daerah.

Tuntutan Walhi, pemerintah mengeluarkan kebijakan guna melindungi warga negara yang berada dalam ancaman udara buruk karena melebihi ambang batas kesehatan, pencegahan dan penanggulangan cepat atas peristiwa kebakaran hutan di sejumlah pulau di Indonesia.

Walhi juga meminta pemerintah serius dalam mengevaluasi perizinan maupun konsesi baik kebun dan hutan tanaman industri (HTI). Di lapangan, banyak lahan gambut dalam ‘dimiliki’ perusahaan. Seharusnya, di atas lahan itu tak boleh ada izin ataupun konsesi. “Apalagi lahan gambut ini potensi besar terjadi kebakaran hutan.”

Walhi menuntut, penegakan hukum termasuk menangkap pelaku-pelaku baik perseorangan maupun korporasi yang bertanggung jawab atas wilayah konsesi mereka.

Sebelum upaya ini, Walhi telah melayangkan somasi antara lain, kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pemerintah daerah termasuk kepolisian RI.

Pada Juni lalu, Walhi sudah melaporkan 117 perusahaan yang terlibat kebakaran hutan di Riau termasuk dua perusahaan di Jambi, PT Lestari Asti Jaya dan PT Wira Karya Sakti. Di Riau, dari 117 perusahaan itu, 32 perusahaan berstatus hak guna usaha (HGU), 26 HTI milik APP dan 58 HTI RAPP.

“Bukti-bukti di 117 perusahaan bakar hutan ini diharapkan bantu KLH tegakkan hukum.” Dengan laporan ini, kata Muhnur, Walhi ingin menyampaikan bahwa tak bisa membiarkan kebakaran terjadi dengan alasan apapun.

Begitu juga class action, diajukan kepada perusahaan yang nyata-nyata membakar hutan dan lahan. Jadi, aksi Walhi bersamaan, pertama, meminta pemerintah bertindak lewat citizen lawsuit, kedua, class action kepada perusahaan yang telah menimbulkan kerugian bagi warga.

Minta Ganti Rugi ke Perusahaan Perusak

Dalam kesempatan sama, Andri G Wibisana, Ketua Sub Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Indonesia, mengatakan, para perusahaan pembakar hutan dan lahan di Indonesia, tak jera-jera karena pemerintah jarang meminta atau menggugat ganti rugi atas kerugian negara dampak kebakaran itu.

Kala terjadi kebakaran, seperti dikutip mongabay.co.id, wajar jika pemerintah mengalokasikan dana besar untuk menangani masalah ini. Namun, pemerintah lupa meminta kembali uang itu lewat menggugat balik perusahaan. Praktik menggugat kompensasi oleh pemerintah ke perusahaan ini sudah berjalan di negara lain, seperti Amerika Serikat.

“Di Indonesia ga pernah terjadi. Ga pernah pemerintah minta ganti rugi kepada perusahaan perusak. Jika ini dibiarkan terus menerus maka negara ini bisa jadi surga para pencemar.”

Untuk itu, perlu dipikirkan kemungkinan menggugat pemerintah agar meminta balik kompensasi kepada perusahaan perusak atau pencemar. “Kalo dbiarkan sangat bahaya. Jadi pemerintah kasih uang subsidi bagi para pencemar,” ujar Andri.

Aturan hukum di Indonesia, katanya, sebenarnya sudah cukup banyak yang bisa menjerat para pelaku terutama perusahaan pembakar hutan. “Kebakaran hutan tak susah secara hukum. Delik bisa formil. Tapi lagi-lagi apakah ini diterapkan? Ga dalam praktiknya.”

Dia menyebutkan, ada UU Kehutanan No 41, Pasal 49 gamblang mencantumkan pemegang hak atau izin bertanggung jawab ataas terjadi kebakaran hutan di areal kerjanya. Hukuman pun cukup berat dan denda tinggi. “Dengan UU Kehutanan ini terbakar saja sudah bisa dipidana, pembuktian sangat mudah. Tanpa perlu melihat akibat.”

Lalu, UU Lingkungan Hidup No 32, jerat hukum bisa dari delik materiil dan formil dan ada beberapa peraturan pemerintah seperti PP No 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan dan lain-lain.(mgb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Walhi
 
  Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
  Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
  Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
  Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
  'Kebijakan Penanganan Krisis Iklim dan Pengelolaan Hutan Beresiko Memperpanjang Perampasan Tanah'
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2