JAKARTA (BeritaHUKUM.com) � Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa adanya pelanggaran berat HAM berat di Mesuji, Lampung dan Sumatera Selatan. Kekerasan tersebut melibatkan tiga perusahaan kebun sawit terhadap petani di Mesuji tersebut.
Ketiga perusahaan itu, yakni PT Silva Inhutani dan PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dan PT Sumber Wangi Alam (SWA). Perusahaan ini melakukan kekerasan secara sporadis sejak 2010 lalu. Demikian dikatakan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (15/12).
Menurut dia, PT Silva yang mengusir ribuan warga dari perkampungan tempat tinggal mereka di lima desa di Mesuji. Hal ini, terjadi sejak HGU mereka bertambah dari 35 ribu hektare menjadi 45 ribu hektare, beberapa tahun lalu. Awalnya HGU yang mereka beli dari Perhutani hanya sekitar 35 ribu hektare.
"Yang terjadi November kemarin itu konflik warga dengan PT BSMI. Tapi yang paling banyak konflik dengan warga adalah PT Silva. Konflik terjadi di beberapa lokasi, tapi berdekatan. Ini pernah kami laporkan ke aparat keamanan, tapi tidak ditindaklanjuti secara permanen," jelas dia.
Komnas, imbuh Ifdal, juga tengah melakukan pengkajian terhadap dampak perkebunan besar yang acap kali berkonflik dengan masyarakat adat dan lokal setempat. Selain itu, perusahaan tambang juga kerap memicu konflik dengan warga sekitar.
Tindak kekerasan dan konflik berkepanjangan terkait lahan perkebunan dan pertambangan terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Komnas akan menggunakan data awal dari seluruh wilayah perkebunan dan pertambangan yang berkonflik dan muncul selama ini.
"Konflik lahan perkebunan dan pertambangan dengan masyarakat lokal dan adat, kami temukan hampir di tiap provinsi di Indonesia. Tindak kekerasan antara pihak perkebunan atau pertambangan dengan masyarakat adat dan local, selalu terjadi akibat ketidakadilan terhadap masyarakat,� jelasnya.(mic/wmr)
|