Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Transportasi Online
Keberadaan Taksi Online Jangan Dipersulit
2017-03-30 06:35:12
 

Ilustrasi. Taxi Obline di Indonesia; Gojek, Uber & Grab.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Rendy M. Affandy Lamadjido meminta agar keberadaan taksi online jangan dipersulit, karena hal itu telah menjadi budaya masyarakat. Tinggal dilihat di kawasan mana taksi online itu dapat bergerak atau ke tujuan tertentu, supaya tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap Undang-Undang.

"Taksi online jangan dipersulit biarkan berkembang, karena ini budaya masyarakat. Saya juga tidak setuju kalau masalah tarif ditempatkan pada batas bawah, pemerintah sekarang adalah pemerintah yang demokratis, dan pemerintah yang demokratis itu harus menargetkan ketentuan dalam peraturan secara demokratis juga. Pemerintah dipilih oleh rakyat, kalau rakyat sudah mempunyai budaya seperti itu maka pemerintah seharusnya berada dipihak rakyat. Kalau ditetapkan batas bawah maka kompetisi dalam dunia bisnis akan dihilangkan sama saja menghilangkan kompetisi tersebut. Saya tidak setuju kalau tarif bawah dijatuhkan karena mengganggu apa yang namanya persaingan bisnis," ujar Rendy saat rapat dengar pendapat dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).

Rendy mengatakan, saat ini telah terjadi revolusi teknologi yang lahir bukan hanya di Indonesia tetapi di dunia, yakni yang dinamakan revolusi IT. Hal Itu berdampak juga pada beberapa sektor, termasuk sektor transportasi yang menjadi satu jangkauannya.

"Hal ini tidak bisa dihindari, kalau persoalan ini bisa kita terima, saya kira kita harus segera melakukan suatu langkah-langkah supaya budaya baru yang ada di masyarakat itu bisa segera dilegalkan. Legalitas yang bisa diterima baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri," ucapnya.

Ia menjelaskan, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap transportasi yang mengangkut orang berkendaraan bermotor umum itu wajib mempunyai suatu perusahaan, baik BUMD, BUMN, atau perusahaan. Sementara Pasal 140 menyatakan tentang pembagian kendaraan umum, angkutan umum, berkendaraan bermotor yang punya trayek dan angkutan umum berkendaraan bermotor yang tidak masuk dalam trayek.

"Lantas dimana peranan pemerintah kalau kita berbicara tentang UU nomor 22 ini?, di Pasal 141 UU itulah pemerintah berperan untuk mengatur tentang pelayanan minimal. Disitu disebutkan bahwa setiap perusahaan angkutan umum wajib mempunyai enam kriteria yang menjadi standar minimal, yakni keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan," jelas Rendy.(dep,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Transportasi Online
 
  Sudewo Singgung Soal Kesejahteraan 'Driver' Transportasi 'Online' yang Terabaikan
  Aplikasi Transportasi 'Online' Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi
  Grab Didenda Puluhan Miliar, Pengamat Hukum: Investor Asing Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal
  Aplikasi Gojek Diretas, Rp 28 Juta Amblas
  MK Tolak Permohonan Para Pengemudi Ojek Daring
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2