Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kebijakan Ekonomi
Kebijakan Ekonomi Jilid IV Jauh dari Sektor Informal
Saturday 17 Oct 2015 02:17:51
 

Mukhaer Pakkana, Wakil Ketua Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah.(Foto:Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Paket kebijakan ekonomi pemerintahan Jokowi – Jusuf Kalla yang baru yakni jilid ke-IV yang diluncurkan pada Kamis (15/10) dinilai jauh dari sektor informal. Pada hal dalam situasi kondisi ekonomi yang centang perenang seperti ini—proteksi dalam bentuk kebijakan ekonomi sangat layak diperhatikan disektor tersebut. Lagi-lagi perioritas dari kebijakan ekonomi yang dilakukan jauh dari harapan publik. Demikian pernyataan, Mukhaer Pakkana Wakil Ketua Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah.

Lebih lanjut, Mukhaer terus mengkritisi kebijakan ekonomi Jokowi, menurutya, seharusnya pada saat krisis sektor informal menjadi “bantal pengaman” luapan tenaga kerja yang di PHK oleh sektor formal. Disektor formal susah hidup tanpa sektor informal, justru produk barang dan jasa yang dihasilkan sektor formal akan bisa terdistribusi ke rakyat jika sektor informal memediasinya. “Kebijakan inilah yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah,” terangnya, di Jakarta pada, Jumat (16/10).

Dengan tidak memasukkan sektor informal dalam sebuah kebijakan, MEK mempertanyakan apa alasan pemerintah Jokowi. Padahal sektor informal adalah sektor di mana ekonomi rakyat banyak berjibaku di dalamnya. Ada sekitar 67 persen tenaga kerja kita ada di sektor informal.

Dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV pemerintah Jokowi fokus pada persoalan persoalan upah buruh, kredit usaha rakyat (KUR), hingga lembaga pembiayaan ekspor. Sementara penguatan sektor informal belum sama sekali disentuh. Berdasarkan realitas tersebut, Mukhaer meminta perlunya pengkritisan kembali paket kebiajakan ekonomi.

Disamping itu, MEK berharap untuk mempercepat permasalahan ekonomi bangsa, pemerintah diminta untuk fokus dalam pencairan dana desa untuk pembangunan infrastruktur. Alasannya, agar kegiatan padat karya bisa mengerakkan ekonomi perdesaan.

Maka dari itu dalam dalam penyaluran dana desa agar tepat sasaran diperlukan keterlibatan peguruan tinggi (PT) untuk menjadi pendamping. “Di Indonesia, ada sekitar 5 juta mahasiswa, jka 10 persennya dilibatkan sebagai pendamping untuk pemberdayaan dan bertugas sebagai tim monitoring dan evaluasi (Monev), hasilnya pengalokasian dana desa akan lebih efektif dan efisien,” tandas Mukhaer.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > Kebijakan Ekonomi
 
  Antisipasi Laporan Bank Dunia, Pemerintah Harus Hati-Hati Tentukan Kebijakan Fiskal dan Moneter
  Indonesia Turun Kelas, Hergun: Kebijakan Ekonomi Perlu Dievaluasi
  Ketua Banggar: Pemerintah Harus Selektif Jalankan Kebijakan Fiskal
  Anis Byarwati Kritik Kebijakan Ekonomi Pemerintah Terkait Covid-19
  Anis Byarwati Kritisi Paket Kebijakan Stimulus Ekonomi Jilid 1 dan 2
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2