Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Mobil Listrik
Kebijakan Subsidi Motor & Mobil Listrik Terkesan Terburu-buru dan Perlu Dikaji Kembali
2023-02-09 02:23:18
 

Ilustrasi. Tampak Mobil Listrik dari salah satu merk sedang melaju di jalan raya.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding menilai kebijakan subsidi motor dan mobil listrik bukan merupakan langkah yang jitu dalam upaya mendorong transisi energi ke Energi Baru dan energi Terbarukan. Malah, hanya menghabiskan banyak anggaran, sementara dampak yang dihasilkan pun cenderung kurang baik.

"Menurut saya, kebijakan ini sekali lagi kebijakan yang semangatnya bagus, tapi faktanya merusak banyak hal. Subsidi ini kan subsidi terbuka, mau siapa saja yang beli motor dan mobil kena (dapat) subsidi. Jadi tidak ada miskin, tidak ada kurang mampu, semua bisa dapat. Artinya apa? mobil di Jakarta (kita ambil contoh Jakarta) akan bertambah macet. Karena dengan beli mobil baru, tidak mengurangi mobil lama, karena bukan konversi atau bukan penggantian, jadi asap emisinya tetap akan ada," papar Karding dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Dirut PT PLN di Ruang Rapat Komisi VII, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2).

Sementara, lanjutnya, uang Negara begitu banyak terbuang. Dimana subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta dan mobil listrik Rp80 juta. Kalau satu orang Indonesia beli satu juta mobil listrik dengan subsidi Rp80 juta itu berapa berapa banyak subsidi yang dikeluarkan oleh negara. Sehingga mobilnya bertambah banyak, dan jalanan pun tambah macet.

Sehingga Politisi dari Fraksi PKB ini menilai jika kebijakan subsidi motor dan mobil listrik itu menjadi salah satu upaya untuk mendorong transisi energi ke Energi Baru dan energi Terbarukan (EBET), menurutnya hal itu merupakan kebijakan yang sangat terburu-buru dan tidak menarik. Hal ini dikhawatirkan akan terjadi ledakan jumlah motor dan mobil di Indonesia, tanpa mengurangi polusi yang ada. Oleh karenanya ia berharap kebijakan tersebut perlu untuk dikaji ulang.

Kemudian pada kesempatan yang sama Ia juga mendorong PLN untuk mengawal proses transisi energi ke EBET sesuai dengan UU EBET. Karding meminta PLN untuk membuat gambaran nyata dan langkah-langkah konkret dalam proses pengawalan EBET ini.

"Saya mendorong pengawalan transisi energi baru dan energy terbarukan. Salah satu poinnya adalah UU tentang EBET (energi baru dan energi terbarukan) ini, banyak hal di dalamnya yang saya kira ke depan menjadi kendaraan untuk mendorong upaya kita melakukan transisi energi. PLN sudah berusaha mendorong itu, tetapi saya ingin gambaran lebih nyata langkah-langkah konkret PLN dalam konteks soal energi baru terbarukan ini," pungkasnya. ayu,gam/aha/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Mobil Listrik
 
  Kebijakan Subsidi Motor & Mobil Listrik Terkesan Terburu-buru dan Perlu Dikaji Kembali
  Tolak Subsidi Triliunan Rupiah Mobil Listrik, Legislator PKS: Alihkan untuk Transportasi Publik
  Mulyanto: Subsidi Mobil Listrik Lukai Rasa Keadilan Masyarakat
  Ekspedisi Mobil Listrik Blits Singgah di Pemkab Kaur dan Disambut Gembira
  Ketua DPR Galakkan Mobil Listrik Jadi Gaya Baru Ekonomis
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2