Dalam rilis yang dipublikasikan dalam" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kelapa Sawit
Kebun Sawit Ancam Keberadaan Gajah Sumatera
Wednesday 25 Jan 2012 01:45:01
 

Keberadaan perkebunan sawit, gajah Sumatera diperkirakan akan punah dalam 30 tahun ke depan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Organisasi World Wildlife Fund mengumumkan bahwa status gajah Sumatera telah diturunkan dari "terancam" menjadi "sangat terancam" oleh Serikat Internasional Pelestarian Alam (IUCN). Hewan ini dikhawatirkan akan punah dalam 30 tahun.

Dalam rilis yang dipublikasikan dalam website resmi WWF, Selasa (24/1), saat ini jumlah gajah Sumatera tercatat hanya sekitar 2.400 hingga 2.800 ekor. Padahal, sebelumnya tercatat sebanyak lebih dari 5.000 ekor pada 1985. Di antara sejumlah faktor yang menyebabkan penurunan itu adalah hilangnya 70 persen habitat dan separuh populasi mereka dalam satu generasi.

Meski gajah Sumatera dilindungi UU di Indonesia, sebagian besar habitat mereka justru terletak di luar area konservasi dan dapat dialihfungsikan untuk kepentingan perkebunan indistri. Salah satu penyebab hilangnya habitat, menurut WWF, adalah kegiatan penggundulan hutan dan konversi hutan menjadi area perkebunan seperti industri kelapa sawit.

Sumatera adalah salah satu kawasan dengan populasi gajah terbesar di Asia, setelah India dan Sri Lanka. Namun, Sumatera juga termasuk sebagai kawasan dengan tingkat penggundulan hutan terbesar, kata WWF. Sumatera kehilangan dua pertiga hutan dataran rendah yang dialami dalam 25 tahun terakhir. Padahal, hutan tersebut adalah habitat ideal untuk gajah.

"Gajah Sumatra kini bergabung dengan orang Utan Sumatera, Badak Jawa dan Sumatera serta Harimau Sumatera dalam daftar spesis sangat terancam di Indonesia," kata Dr Carlos Drew, Direktur Spesis Global WWF dalam rilis tersebut seperti dilaporkan kantor berita Associated Press.

Drew menyatakan bahwa tindakan darurat harus segera dilakukan untuk membalikkan Tren ini atau hewan yang indah ini kemungkinan besar akan segera Punah. Penurunan jumlah populasi gajah terbesar akibat penggundulan hutan terjadi di Provinsi Riau. Lebih dari 80% populasi gajah di provinsi itu berkurang dalam 25 tahun terakhir.

WWF pun meminta pemerintah Indonesia dan perusahaan-perusahaan kertas serta kelapa sawit bersama dengan organisasi-organisasi pelestarian alam untuk bekerja sama melindungi habitat Gajah Sumatera. Para pemegang hak konsesi hutan seperti perusahaan-perusahaan kertas dan industri kelapa sawit memiliki kewajiban hukum untuk melindungi spesis tersebut. “Provinsi Riau kehilangan enam dari sembilan kawanan Gajah," kata aktivis WWF Indonesia Anwar Puroto.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait > Kelapa Sawit
 
  Kejagung Periksa Pejabat KLHK Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma
  Gus Imin Minta DJP Usut Tuntas 9 Juta Hektare Sawit Tak Bayar Pajak
  Jokowi dan PM Malaysia Sepakat Perangi 'Diskriminasi' Kelapa Sawit, Komitmen Hentikan Deforestasi Patut Dipertanyakan
  Rugikan Petani Sawit, Larangan Ekspor CPO Harus Segera Dicabut
  Pemerintah Larang Ekspor CPO, Rudi Hartono: Harga Sawit Anjlok, Petani Jadi Serba Salah
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2