Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Bom
Kecam Bom Di Gereja Surabaya, Zulkifli Hasan: Kemanusiaan Kita Terluka
2018-05-14 10:37:27
 

Ketua MPR Zulkifli Hasan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua MPR Zulkifli Hasan menyampaikan duka dan belasungkawa untuk korban Bom di 3 Gereja di Surabaya. Baginya, Pengeboman itu melukai rasa kemanusiaan bangsa Indonesia

Hal itu diungkapkan Zulkifli Hasan di akun twitternya @Zul_Hasan

Melalui akun twitternya, Zulkifli Hasan juga mendoakan saudara sesama anak bangsa yang menjadi korban pengeboman di Gereja Surabaya itu

"Kemanusiaan kita terluka. Doa kami untuk saudara sebangsa yang jadi korban pengeboman Gereja di Surabaya," tulisnya

Zulkifli juga mengecam pelaku Bom teroris yang disebutnya Biadab. Bagi Zulkifli Hasan, Semua Agama di Indonesia pasti mengecam tindakan teroris

"Mengutuk tindakan BIADAB Teroris yang mengebom Gereja. Sekali lagi kita tegaskan : Semua Agama mengecam terorisme !," sambung Zulkifli Hasan di akun twitternya

Selain di akun twitternya, Zulkifli Hasan juga mengunggah ungkapan duka cita di akun instagramnya @zul.hasan dengan foto hitam dan lilin menyala tanda berduka

"Kita semua berduka untuk korban pengeboman di Surabaya. Kemanusiaan kita sungguh terluka. Tak ada tempat untuk terorisme di Bumi Indonesia," tulisnya dalam keterangan foto

Seperti diketahui hari ini Minggu (13/5) Bom mengguncang 3 Gereja di Surabaya. Lokasi pertama di Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela di Jalan Ngagel Madya Utara, kedua Gereja Kristen Indonesia di Jalan Diponegoro 146 dan ketiga Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) di Jalan Arjuna.

Sementara, Polda Jatim menerangkan bahwa sementara total jumlah korban bom di tiga gereja di Surabaya serta di rusunawa Wonocolo Sidoarjo mencapai 17 orang.

Dua peristiwa meledaknya bom tersebut terjadi pada Minggu (13/5). Bom di Surabaya berlangsung pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB sementara bom di rusunawa Wonocolo sekitar pukul 21.00 WIB malam.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mengera mengatakan RS Bhayangkara Polda Jatim menjadi tempat rujukan identifikasi para korban ledakan. Saat ini belasan jenazah diidentifikasi di RS tersebut.

Menurut Kombes Pol Frans, dari 17 orang yang meninggal itu, 14 orang meninggal atas peristiwa bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya.

Sedangkan yang Sidoarjo, ada tiga orang yang meninggal tersebut adalah satu keluarga.(dbs/MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bom
 
  Kecam Bom Di Gereja Surabaya, Zulkifli Hasan: Kemanusiaan Kita Terluka
  Terkait Pemboman Gereja di Surabaya, Berikut Tanggapan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
  Teror Bom Surabaya, Kapolda Metro Jaya Mengeluarkan Telegram Jakarta Status Siaga 1
  Ada 9 Meninggal dan 40 Luka akibat 3 Bom Meledak di 3 Gereja di Surabaya
  Polsek Bontoala Makassar Dilempari Bom, Kapolsek Jadi Korban
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2