Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Rhoma Irama
Kecewa PKB ke PDIP, Rhoma: Jokowi Harus Konsisten Jadi Gubernur DKI 5 Tahun
Saturday 17 May 2014 02:55:06
 

Ilustrasi, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB H. Imam Nahrawi S.Ag, saat di KPU mendapatkan No Urut 2 Peserta Pemilu Legislatif 2014.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Raja Dangdut Rhoma Irama mencabut dukungannya kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) lantaran kecewa sikap politik partai itu yang mendeklarasikan dukungan kepada Jokowi. Rhoma menolak mendukung Jokowi yang menurutnya telah mengkhianati sumpah jabatan untuk menjadi gubernur 5 tahun.

"Jauh hari sebelum keluar nama koalisi itu, saya sudah pernah ditanyakan apakah akan bersedia diduetkan dengan Jokowi. Itu sudah pernah ditanyakan media. Saat itu saya katakan dicawapreskan dengan Jokowi saya menolak, saya lebih mendukung aspirasi warga Jakarta dan Indonesia, Jokowi harus konsekuen dengan sumpah jabatan 5 tahun sebagai gubernur di Jakarta. Jadi saya tidak bersedia mendampingi beliau karena saya mendukung konsistensi," ujar Rhoma.

Hal itu dikatakan Rhoma di markas Rhoma Irama For Republik Indonesia (Riforri), Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/5).

Menurut Rhoma, dirinya tak pernah dihubungi Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar terkait sikap sikap politik PKB yang mendukung Jokowi. Bahkan bagi pria yang akrab disapa Bang Haji ini, PKB menafikkan faktor 'Rhoma Effect' di pemilu legislatif sehingga PKB melonjak suaranya menjadi 9 persen.

"Yang kedua, PKB juga telah mengkhianati 'Rhoma Effect' sehingga pendukung Rhoma Kecewa berat karena telah kerja membesarkan nama PKB tiba-tiba dinihilkan 'Rhoma Effect," cetusnya.

Namun demikian, Rhoma mengaku tidak kecewa dan putus asa dengan realitas politik yang dihadapinya. Rhoma mengaku tetap akan memberikan dukungan kepada partai atau capres yang memiliki komitmen.

"Oh tentu tidak, kalau begitu kan putus asa namanya dan saya tidak putus asa dan akan tetap terus berjuang. Ya kita lihat nanti kita akan memberi dukungan kepada partai yang punya komitmen. Kita tunggu 1-2 hari akan ada jawabannya," pungkas Rhoma.

Sebagaimana diketahui, pada masa menghadapi kampanye Pemilu Legislatif lalu, partai PKB mengorbitkan 3 orang Tokoh Nasional yang digadang akan menjadi bakal Capres / Cawapres PKB yakni; Bang Rhoma, Mahfud MD dan Jusuf Kalla, guna mendongkrak perolehan PKB. Yang pada akhirnya memang hasil perolehan final KPU untuk PKB mendapatkan peningkatan signifikan dibanding Pemilu 2009 dahulu yang hanya mendapat 4,95 %. Pada 2014 ini PKB di rangking ke 6 yakni 9,04% dengan 11.298.957 suara atau dengan 47 kursi DPR RI. Perolehan suara PKB naik 4,18 persen, tertinggi di antara semua partai Islam.(rmd/rni/efk/detik/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2