Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Kedapatan Miliki Sabu-Sabu, Hakim Pengadilan Tinggi Aceh Diciduk Polisi
Tuesday 29 Jan 2013 00:44:50
 

Ilustrasi, penangkapan pelaku.(Foto: Ist)
 
ACEH, Berita HUKUM - Direktorat Narkoba Polda Aceh menangkap Iskandar Agung, 32, Hakim Pengadilan Tinggi Aceh yang kedapatan memiliki sabu-sabu. Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti 24,1 gram sabu-sabu. Direktur Narkoba Polda Aceh Komisaris Besar Dedi Setyo, mengatakan penangkapan hakim PN Aceh tersebut atas laporan seorang wanita yang mengaku pacar Iskandar Agung. Dalam laporanya bahwa Iskandar, pacarnya saat ini sedang diculik dan disekap.

Setelah menerima laporan, anggota polisi bergerak dan menemukan Iskandar Agung dan Nasrul di kawasan Desa Kahju, Aceh Besar. Dari hasil pengeledahan kita menemukan empat paket sabu-sabu di dompet Iskandar Agung dan sebuah alat hisap sabu-sabu di lokasi," ujar Dedi Setyo di Polda Aceh, Senin (28/1).

Dari hasil pengembangan, polisi kembali menemukan sabu seberat 1.4 ons di rumah kontrakan Iskandar Agung di kawasan Desa Lampaseh Kota, Banda Aceh, kepada polisi,tersangka mengakui sabu tersebut di beli tersangka baru saja didapatkan dari Nasrul yang merupakan salah seorang Bandar Narkoba.

"Menurut keterangan Nasrul, Hakim Iskandar Agung tidak bersedia membayar sabu yang dipesan dari Nasrul senilai Rp 20 juta. Karena merasa dipermainkan, Nasrul menculik hakim Iskandar Agung," terang Dedi Setyo.

Hingga kini polisi masih terus memeriksa Hakim Pengadilan Tinggi Aceh Iskandar Agung, Nasrul, dan bandar sabu, serta Sri Lindanung, pacar hakim Iskandar Agung. Sebelumnya, Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Iskandar Agung sudah pernah dihukum 1 tahun pidana karena memakai sabu.

Iskandar Agung yang saat itu masih menjabat hakim PN Takengon, Aceh Tengah tertangkap aparat kepolisian di Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada 23 November 2010. Selain Hakim, Direktorat Narkoba Polda Aceh juga menangkap seorang dokter spesialis THT, Ikbal Ismail memakai sabu.

Polisi menyita 0,2 gram sabu dan alat hisap dari tangan dokter yang berkerja di salah satu rumah sakit umum di Banda Aceh itu. Seorang dokter spesialis THT yang bertugas di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh, ditangkap polisi karena mengisap narkoba jenis sabu.

"Tersangka bernama Iqbal Ismail, 48, dokter pegawai negeri di RSUZA. Tersangka juga dosen di sebuah perguruan tinggi di Banda Aceh," kata Direktur Narkoba Polda Aceh Kombes Dedy Setyo Yudho di Banda Aceh, Senin (28/1).

Dokter spesialis THT ini ditangkap di sebuah gubuk di Gampong (desa) Lubok, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (24/1) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari tangan tersangka, papar Dedy, polisi mengamankan satu paket sabu beserta alat isapnya serta telepon seluler. Hasil pemeriksaan laboratorium, tersangka positif menggunakan narkoba.

Penangkapan tersangka, ujar Dedy, berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan di sebuah gubuk yang ada kolam ikannya di Gampong Lubok sering dijadikan tempat pemakai narkoba.

Dari informasi, kata Dedy, polisi menggerebek gubuk tersebut. Ketika itu, di gubuk ada dua orang, seorang di antaranya berhasil melarikan diri dari sergapan polisi.

"Yang kabur itu teridentifikasi bernama Mahdi alias si Yong. Sedangkan tersangka Iqbal Ismail berhasil diamankan bersama barang bukti sabu beserta alat isapnya," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, sabu dibeli oleh Mahdi alias si Yong. Pemuda 28 tahun ini berstatus pengangguran. Sedangkan pengakuan tersangka Iqbal Ismail, kata dia, yang bersangkutan hanya sebagai pemakai narkoba dan sabu itu didapatnya dari Mahdi alias si Yong. Barang terlarang itu sudah dikonsumsinya sejak 2005.

"Tersangka mengaku sudah memakai sabu sejak 2005. Saat itu tersangka masih di luar Aceh. Sedangkan Mahdi alias si Yong saat ini masih dalam pengejaran," kata Dedy.(dbs/bhc/put)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2