Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
WALHI
Kedaulatan Rakyat Atas Sumberdaya Alam di Ujung Tanduk
Saturday 02 Feb 2013 13:04:12
 

Direktur Walhi Sumsel, Anwar Sadat.(Foto: Ist)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Mengawali tahun 2013 ini, public disuguhi berbagai peristiwa memilukan. Banjir sebagai akibat tatakelola lingkungan yang tidak berkeseimbangan mewarnai awal tahun mengakibatkan kerugian materil yang tidak sedikit bagi warga di beberapa kota, disusul kemudian dengan tindak kekerasan terhadap petani dan aktivis lingkungan sebagai akibat buruknya tatakelola sumberdaya alam di Sumatera Selatan dan Gorontalo.

Lebih dari 38 orang warga dan aktivis mengalami kekerasan dan kriminalisasi yang melibatkan aparat kepolisian dan preman disepanjang bulan Januari 2013. Rangkaian kekerasan itu terjadi di Sumatera Selatan dimana 26 orang warga ditahan, puluhan luka-luka, disebabkan oleh konflik agrarian yang melibatkan perkebunan perkebunan Tebu PTPN VII unit Cinta Manis. Di Pohuwato, Gorontalo: 8 orang terluka diserbu preman bersenjata terorganisir, karena menolak perkebunan kelapa sawit dan pengerusakan kawasan hutan yang melibatkan perkebunan kelapa sawit Group Perusahaan Agri Kencana, Ltd, sedangkan di Bolaang Mongondow Sulut, 4 orang ditangkap oleh polisi karena menolak kerusakan lingkungan oleh perusahaan pertambangan.

Selain itu konflik saat ini mulai memanas di beberapa kabupaten pada 26 Provinsi, yang kemungkinan besar akan meletus tahun 2013 ini, dimana kosentrasi massa yg konflik mulai mendapat tekanan dari aparat kepolisian dan TNI.

Segmen konfliknya terbagi sawit dan HTI: Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Tambang: NTT, NTB, Maluku, sulawesi, pesisir selatan jawa, pesisir barat sumatera, kalimantan
Selain itu, selama 2 hari ini aksi protes terhadap tindakan represif Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan disampaikan oleh beberapa Eksekutif Daerah WALHI bersama-sama masyarakat dan mahasiswa di Jambi, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Maluku Utara.

Solidaritas keprihatinan dan protest akibat kesewenangan tindakan Kepolisian itu masih berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan dengan masih dilakukannya aksi protes penetapan tersangka kepada aktivis dan petani yang memperjuangkan keadilan distribusi sumberdaya alam dalam hal ini lahan untuk kehidupan petani. Dari public luas juga sampai dengan siang ini sudah 6.909 orang dari Indonesia dan mancanegara menandatangani petisi situs change.org menuntut Kapolri melepaskan aktivis walhi dan petani yang du tahan Polisi Daerah Sumatera Selatan.

Tingginya kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga, sementara penegakan hukum terhadap perusahaan sawit dan tambang yang melanggar hukum sangat kecil oleh aparat penegak hukum. Memperkuat kecurigaan kita bahwa ada oknum-oknum di Kepolisian Republik ini memanfaatkan konflik Agraria dan Sumberdaya Alam untuk keuntungan pribadi dan golongan. Selain itu intervensi kepolisian yang tidak professional, menggeser konflik Sumberdaya Alam dan lingkungan menjadi hanya unsur criminal semata sehingga justru mengaburkan akar konflik dan semakin menjauhkannya dari upaya penyelesaian konflik sebenarnya.

Rangkaian kekerasan dan pemaksaan ini sepertinya wujud kepanikan dari konkalikong politik memenuhi daftar tagih komitmen dana politik pengusaha menjelang perhelatan politik 2014.
Atas dasar hal-hal tersebut, WALHI mengajak semua pihak untuk mendesak pemerintah dan pemimpin kepolisian untuk:

1. Menghentikan tindak kekerasan terhadap warga dan aktivis yang menuntuk hak-hak warga Negara atas sumber-sumber kehidupan.

2. Kepolisian Republik Indonesia segera menindak pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahan-perusahaan, misalnya sampai sejauh ini perusahaan yang mendapat label hitam di awal tahun 2012 oleh Kementrian Lingkungan Hidup tidak pernah diproses secara hukum sebagaimana janji pemerintah di tahun lalu.

3. Kepolisian juga wajib untuk mendengarkan keterangan warga atas perampasan lahan yang dilakukan oleh perusahaan dan melakukan tindakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

4. Segera Membebaskan Aktivis WALHI dan petani yang ditangkap paksa serta melakukan penyidikan atas tindak kekerasan dan pengerusakan rumah ibadah yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Resort Ogan Ilir.(wlh/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Walhi
 
  Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
  Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
  Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
  Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
  'Kebijakan Penanganan Krisis Iklim dan Pengelolaan Hutan Beresiko Memperpanjang Perampasan Tanah'
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2