Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus penggelapan Pajak
Kejagung, Istri HI Bisa Jadi Tersangka
Wednesday 02 May 2012 22:53:18
 

Gedung Kejaksaan Agung RI (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan tak tertutup kemungkinan Novi Ramadhani menjadi tersangka. Hal ini dikatakan setelah Kejakgung usai memeriksa wanita istri tersangka Herly Isdiharsono itu dalam kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh pegawai Pajak Dhana Widyatmika.

“Dalam keterangan yang diberikan olehnya (NR). Dirinya mengetahui adanya uang masuk kerekeningnya yang berasal dari wajib pajak,” ujar Direktur Penyidikan Kejagung Arnold Angkouw di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (2/5).

Arnould mengatakan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap NR, maka tidak menutup kemungkinan kalau statusnya akan dinaikan jadi tersangka. Karena NR mengetahui adanya kiriman uang dari wajib pajak yang dilakukan oleh Suaminya HI melalui rekeningnya.

“Kalau memang dia mengetahui adanya kiriman itu dan menghendaki. Dia bisa saja ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Ditemui terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan, mengenai adanya tersangka dalam kasus Dhana bisa saja terjadi. Semua melihat proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Adanya tersangka baru tentu saja. Semua masih dalam proses penyidikan. Apakah itu NR atau bukan kita belum tahu,” tegasnya.

Sebelumnya, Arnold Angkouw menyebut Johny Basuki diketahui melakukan transaksi pengiriman ke rekening milik istri Herly Isdiharsono sebesar Rp 2,7 M. Herly mantan pegawai Ditjen Pajak yang juga rekan bisnis Dhana Widyatmika telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang.

Selain itu Kejakgung juga berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rama Pratama dalam kasus korupsi yang dilakukn oleh Dhana. Pemeriksaan ini dilakukan karena ditemukannya aliran uang ke Dhana.

“Terkait aliran uang dari Rama ke Dhana, kita akan memanggil Rama Kamis (3/5) untuk memberikan klarifikasinya,” sambung Arnould.

Ditambahkan Arnold, uang dari mantan anggota DPR tersebut diduga berasal dari perusahaan yang dmiliki oleh Rama. Namun pihaknya belum mengetahui apakah perusahaan Rama termasuk wajib pajak yang ditangani Dhana atau tidak.

“Kita belum mengetahui apakah perusahaan itu wajib pajak atau bukan. Kita klarifikasi terlebih dahulu," terang Arnold. (bhc/nag)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2