Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus penggelapan Pajak
Kejagung, Istri HI Bisa Jadi Tersangka
Wednesday 02 May 2012 22:53:18
 

Gedung Kejaksaan Agung RI (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan tak tertutup kemungkinan Novi Ramadhani menjadi tersangka. Hal ini dikatakan setelah Kejakgung usai memeriksa wanita istri tersangka Herly Isdiharsono itu dalam kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh pegawai Pajak Dhana Widyatmika.

“Dalam keterangan yang diberikan olehnya (NR). Dirinya mengetahui adanya uang masuk kerekeningnya yang berasal dari wajib pajak,” ujar Direktur Penyidikan Kejagung Arnold Angkouw di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (2/5).

Arnould mengatakan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap NR, maka tidak menutup kemungkinan kalau statusnya akan dinaikan jadi tersangka. Karena NR mengetahui adanya kiriman uang dari wajib pajak yang dilakukan oleh Suaminya HI melalui rekeningnya.

“Kalau memang dia mengetahui adanya kiriman itu dan menghendaki. Dia bisa saja ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Ditemui terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan, mengenai adanya tersangka dalam kasus Dhana bisa saja terjadi. Semua melihat proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Adanya tersangka baru tentu saja. Semua masih dalam proses penyidikan. Apakah itu NR atau bukan kita belum tahu,” tegasnya.

Sebelumnya, Arnold Angkouw menyebut Johny Basuki diketahui melakukan transaksi pengiriman ke rekening milik istri Herly Isdiharsono sebesar Rp 2,7 M. Herly mantan pegawai Ditjen Pajak yang juga rekan bisnis Dhana Widyatmika telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang.

Selain itu Kejakgung juga berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rama Pratama dalam kasus korupsi yang dilakukn oleh Dhana. Pemeriksaan ini dilakukan karena ditemukannya aliran uang ke Dhana.

“Terkait aliran uang dari Rama ke Dhana, kita akan memanggil Rama Kamis (3/5) untuk memberikan klarifikasinya,” sambung Arnould.

Ditambahkan Arnold, uang dari mantan anggota DPR tersebut diduga berasal dari perusahaan yang dmiliki oleh Rama. Namun pihaknya belum mengetahui apakah perusahaan Rama termasuk wajib pajak yang ditangani Dhana atau tidak.

“Kita belum mengetahui apakah perusahaan itu wajib pajak atau bukan. Kita klarifikasi terlebih dahulu," terang Arnold. (bhc/nag)



 
   Berita Terkait > Kasus penggelapan Pajak
 
  Kejaksaan Periksa Gayus Sebagai Saksi Untuk Kasus DW
  Kejagung, Istri HI Bisa Jadi Tersangka
  Bekas Atasan Gayus Divonis Dua Tahun Bui
  Gayus Terancam Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2