JAKARTA, Berita HUKUM - Beredarnya kabar bahwa penangkapan Bupati Aru Theddy Tengko tidak sesuai prosedur yang berlaku, dibantah oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Setia Untung Arimuladi, Selasa (18/12). "Itu tidak benar, penangkapan Bupati non aktif Kepulauan Aru Theddy Tengko sudah sesuai prosedur," tegas Setia Untung.
Disatu sisi kuasa hukum Theddy Tengko meragukan keputusan MA Nomor 1/WK.MA.Y/PEN/X/2012 tertanggal 25 Oktober 2012. Yusril Ihza Mahendra membantah jika saat membebaskan kliennya terjadi aksi premanisme.
Persoalan Bupati Theddy pernah divonis bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon itu tanggal 25 Oktober 2011, dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA mengabulkan kasasi tersebut.
Adapun dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 3 Milyar yang diminta Bupati Theddy kepada Kepala Keuangan Daerah, hingga kini tak jelas kemana, digunakan untuk apa.
Mendagri Gamawan Fauzi telah menonaktifkan Theddy Tengko sebagai Bupati sejak Maret 2011 dengan nomor SK 131.81-151 dengan kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya Jaksa Agung Basrief Arief menyesalkan gagalnya eksekusi JPU, menurut Basrief permasalahan tersebut merupakan pelajaran yang sangat pahit dan akan melakukan evaluasi kembali.(bhc/mdb) |