Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
DPO
Kejagung: Theddy Tengko Ditangkap Sesuai Prosedur Hukum
Tuesday 18 Dec 2012 15:39:39
 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Beredarnya kabar bahwa penangkapan Bupati Aru Theddy Tengko tidak sesuai prosedur yang berlaku, dibantah oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Setia Untung Arimuladi, Selasa (18/12). "Itu tidak benar, penangkapan Bupati non aktif Kepulauan Aru Theddy Tengko sudah sesuai prosedur," tegas Setia Untung.

Disatu sisi kuasa hukum Theddy Tengko meragukan keputusan MA Nomor 1/WK.MA.Y/PEN/X/2012 tertanggal 25 Oktober 2012. Yusril Ihza Mahendra membantah jika saat membebaskan kliennya terjadi aksi premanisme.

Persoalan Bupati Theddy pernah divonis bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon itu tanggal 25 Oktober 2011, dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA mengabulkan kasasi tersebut.

Adapun dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 3 Milyar yang diminta Bupati Theddy kepada Kepala Keuangan Daerah, hingga kini tak jelas kemana, digunakan untuk apa.

Mendagri Gamawan Fauzi telah menonaktifkan Theddy Tengko sebagai Bupati sejak Maret 2011 dengan nomor SK 131.81-151 dengan kekuatan hukum tetap.

Sebelumnya Jaksa Agung Basrief Arief menyesalkan gagalnya eksekusi JPU, menurut Basrief permasalahan tersebut merupakan pelajaran yang sangat pahit dan akan melakukan evaluasi kembali.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
  DPO Kejati Papua Ditangkap di Bali
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2