JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) bingung menyikapi langkah hukum selanjutnya, pasca dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono Timan yang merugikan negara Rp 396 miliar oleh Mahkamah Agung.
Perlu diketahui bahwa perkara ini diputus oleh Majelis PK yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta dua hakim adhoc tindak pidana korupsi, Sri Murwahyuni dan Abdul Latif pada 13 Juli 2013.
"Saya belum baca putusan itu, saya belum tahu apakah diajukan oleh terpidana atau ahli waris. Jadi nanti kita akan lihat dulu putusan itu. itu diajukan oleh siapa. Pengajunya saya blm tahu, tapi paling ahli waris atau terpidana sendiri," kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada Wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Jakarta, Jumat (23/8).
Meski demikain Basrief mengakui pihaknya telah eksekusi barang bukti milik terpidana Sudjiono Timan. "Kalau pertanyaan itu menyangkut barang bukti yang sudah kita eksekusi tentu kita sudah masukan ke dalam kas negara, tentunya nanti kita akan bicarakan dengan menteri keuangan," terang Basrief.
Sedangkan saat ditanya apakah ada yurispudensi eksekusi Sudjiono dari terpidana ke bebas mengingat Sudjiono buron hampir 10 tahun alias belum ditahan. Basrief mengelak, Ia berdalih putusan serupa pernah terjadi terhadap 2 sampai 3 orang terpidana.
"Kalau yang begitu (buron terus diputus bebas karena PK-nya diterima) ada berapa, ada 2 sampai 3 orang yang saya tahu, saya lupa persisnya. Tapi secara prosedur, tidak saja masalah pelaksanaan putusan PK, bukan orangnya saja, tapi juga terkait barang bukti dan sebagainya, prosedur itu tetap akan kita lalui," ungkap Basrief.
Basrief menegaskan kembali, terhadap putusan tersebut, pihaknya belum memikirkan langkah hukum selanjutnya. "Ini dia, kita akan kaji dulu putusannya kita terima dulu, kita baca, kemungkinannya seperti apa," tutur Basrief.
Diberitakan sebelumnya MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan terdakwa Sudjiono dan membebaskannya dari seluruh tuduhan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menemukan kekeliruan dalam putusan kasasi yang memvonis Sudjiono selama 15 tahun penjara, yakni terkait perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Sudjiono. Majelis PK menilai PMH secara material bisa melanggar ketidakpatutan dan ketidakhati-hatian.
Selain itu Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengingatkan bahwa untuk mengambil sikap, Kejagung memang harus membaca kemudian mengkaji putusan tersebut.
"Kejagung belum menerima putusannya, dan belum mengetahui bunyi putusan sehingga Kejagung belum mengambil sikap," ucap Untung di Puspenkum Kejagung.(bhc/mdb) |