Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kasus BLBI
Kejagung Belum Ambil Sikap Terkait PK Buronan BLBI
Friday 23 Aug 2013 19:09:42
 

Jaksa Agung Basrief Arief.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) bingung menyikapi langkah hukum selanjutnya, pasca dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono Timan yang merugikan negara Rp 396 miliar oleh Mahkamah Agung.

Perlu diketahui bahwa perkara ini diputus oleh Majelis PK yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta dua hakim adhoc tindak pidana korupsi, Sri Murwahyuni dan Abdul Latif pada 13 Juli 2013.

"Saya belum baca putusan itu, saya belum tahu apakah diajukan oleh terpidana atau ahli waris. Jadi nanti kita akan lihat dulu putusan itu. itu diajukan oleh siapa. Pengajunya saya blm tahu, tapi paling ahli waris atau terpidana sendiri," kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada Wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Jakarta, Jumat (23/8).

Meski demikain Basrief mengakui pihaknya telah eksekusi barang bukti milik terpidana Sudjiono Timan. "Kalau pertanyaan itu menyangkut barang bukti yang sudah kita eksekusi tentu kita sudah masukan ke dalam kas negara, tentunya nanti kita akan bicarakan dengan menteri keuangan," terang Basrief.

Sedangkan saat ditanya apakah ada yurispudensi eksekusi Sudjiono dari terpidana ke bebas mengingat Sudjiono buron hampir 10 tahun alias belum ditahan. Basrief mengelak, Ia berdalih putusan serupa pernah terjadi terhadap 2 sampai 3 orang terpidana.

"Kalau yang begitu (buron terus diputus bebas karena PK-nya diterima) ada berapa, ada 2 sampai 3 orang yang saya tahu, saya lupa persisnya. Tapi secara prosedur, tidak saja masalah pelaksanaan putusan PK, bukan orangnya saja, tapi juga terkait barang bukti dan sebagainya, prosedur itu tetap akan kita lalui," ungkap Basrief.

Basrief menegaskan kembali, terhadap putusan tersebut, pihaknya belum memikirkan langkah hukum selanjutnya. "Ini dia, kita akan kaji dulu putusannya kita terima dulu, kita baca, kemungkinannya seperti apa," tutur Basrief.

Diberitakan sebelumnya MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan terdakwa Sudjiono dan membebaskannya dari seluruh tuduhan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menemukan kekeliruan dalam putusan kasasi yang memvonis Sudjiono selama 15 tahun penjara, yakni terkait perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Sudjiono. Majelis PK menilai PMH secara material bisa melanggar ketidakpatutan dan ketidakhati-hatian.

Selain itu Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengingatkan bahwa untuk mengambil sikap, Kejagung memang harus membaca kemudian mengkaji putusan tersebut.

"Kejagung belum menerima putusannya, dan belum mengetahui bunyi putusan sehingga Kejagung belum mengambil sikap," ucap Untung di Puspenkum Kejagung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBI
 
  Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip Kasus BLBI di Indonesia
  Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI
  Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI
  Pernyataan Hakim Agung Yulius jadi Penunjuk Arah Kerja Satgas BLBI dan Pansus DPD
  Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2