Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pasangan Mesum
Kejagung Copot Jabatan Jaksa Mesum
Wednesday 07 Dec 2011 01:12:32
 

Jamwas Kejagung Marwan Effendi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mencopot jaksa HS dari jabatannya sebagai Kasie Pisum Kejari Lamongan, Jawa Timur. Ia dinyatakan terbukti berbuat mesum dengan seorang tahanannya berinisial MIS (37).

"Dia (jaksa HS-red) sudah diputuskan dan dijatuhi hukuman dicabut jabatan strukturalnya sebagai Kasie Pidum Kejari Lamongan. Sanksi lainnya akan menunggu," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (6/12).

Sedangkan tudingan jaksa HS membawa lari bayi hasil hubungan gelapnya itu, lanjut Marwan, masih dalam penyelidikan. Pasalnya, hingga kini pihaknya belum dapat membuktikan tudingan MIS tersebut. Sebab, berdasarkan pengakuan MIS bahwa anak itu sempat dititipkan kepada seseorang bernama Vita. "Mungkin saja bayi itu telah diserahkan ke pihak lain atau tempat menitipan," ujarnya.

Sebelumnya, tim inspektorat Kejati Jawa Timur menemukan fakta bahwa jaksa HS kerap menemui selingkuhannya, Martha Indah Sapriani (37) selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Padahal, dia bukan jaksa penuntut maupun saudaranya.

Fakta lain, HS sering membesuk Martha di Lapas Delta Sidoarjo. Bahkan, MIS juga pernah meminta izin ke penyidik Polrestabes Surabaya untuk menemui jaksa HS. Atas temuan ini, Kejati memastikan HS melakukan pelanggaran berat.

Sedangkan mengenai rebutan bayi MIS, Kejati tak berwenang menanganinya, karena masuk dalam tindak pidana umum. Hal ini pun harus ditangani kepolisian, bukan kejaksaan. MIS sendiri diketahui melahirkan seorang bayi yang diberi nama M Akbar.

Atas pertimbangan bahwa tidak sehat membesarkan bayi di Lapas, maka MIS setuju bayi Akbar dirawat teman satu kosnya, Janiarita. Oleh Janiarita bayi Akbar diserahkan kepada HS. Namun ketika Martha hendak mengambil dan berniat membesarkan buah hatinya, HS menolak memberikannya dan membantah membawa kabur Akbar.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Pasangan Mesum
 
  Bupati Katingan Tertangkap Lagi Mesum Sama Selingkuhannya Seorang Istri Polisi
  Mesum di Mobil, Pegawai Pemkot Samarinda dan Mahasiswi Diamankan Satpol PP
  Simpati dengan Mantan Dirut Bank Kaltim, EW Mau Jadi Saksi di Persidangan perzinahan
  Alasan Kusuk, Pasangan Mesum Ini Dibekuk dan Diarak Keliling Kampung
  Ini Kata Disdik Perihal Guru PNS 'Mesum'
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2