JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mencopot jaksa HS dari jabatannya sebagai Kasie Pisum Kejari Lamongan, Jawa Timur. Ia dinyatakan terbukti berbuat mesum dengan seorang tahanannya berinisial MIS (37).
"Dia (jaksa HS-red) sudah diputuskan dan dijatuhi hukuman dicabut jabatan strukturalnya sebagai Kasie Pidum Kejari Lamongan. Sanksi lainnya akan menunggu," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (6/12).
Sedangkan tudingan jaksa HS membawa lari bayi hasil hubungan gelapnya itu, lanjut Marwan, masih dalam penyelidikan. Pasalnya, hingga kini pihaknya belum dapat membuktikan tudingan MIS tersebut. Sebab, berdasarkan pengakuan MIS bahwa anak itu sempat dititipkan kepada seseorang bernama Vita. "Mungkin saja bayi itu telah diserahkan ke pihak lain atau tempat menitipan," ujarnya.
Sebelumnya, tim inspektorat Kejati Jawa Timur menemukan fakta bahwa jaksa HS kerap menemui selingkuhannya, Martha Indah Sapriani (37) selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Padahal, dia bukan jaksa penuntut maupun saudaranya.
Fakta lain, HS sering membesuk Martha di Lapas Delta Sidoarjo. Bahkan, MIS juga pernah meminta izin ke penyidik Polrestabes Surabaya untuk menemui jaksa HS. Atas temuan ini, Kejati memastikan HS melakukan pelanggaran berat.
Sedangkan mengenai rebutan bayi MIS, Kejati tak berwenang menanganinya, karena masuk dalam tindak pidana umum. Hal ini pun harus ditangani kepolisian, bukan kejaksaan. MIS sendiri diketahui melahirkan seorang bayi yang diberi nama M Akbar.
Atas pertimbangan bahwa tidak sehat membesarkan bayi di Lapas, maka MIS setuju bayi Akbar dirawat teman satu kosnya, Janiarita. Oleh Janiarita bayi Akbar diserahkan kepada HS. Namun ketika Martha hendak mengambil dan berniat membesarkan buah hatinya, HS menolak memberikannya dan membantah membawa kabur Akbar.(dbs/bie)
|