Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPO
Kejagung Kembali Menangkap Tiga DPO
Wednesday 07 Nov 2012 18:58:34
 

Kejaksaan Agung RI.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Intelijen Kejaksaan Agung hari ini (1/11) berhasil menangkap tiga orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga orang tersebut adalah Buyung Harjana Hamna dari DPO Kejati Yogyakarta, Pudjo Edi Triono dari DPO Kejati Yogyakarta, dan Abdul Hamid Rahim dari DPO Kejati Makassar.

Buyung Harjana Hamna yang merupakan seorang wiraswasta dan advokat ini ditangkap atas kasus penipuan pulsa yang dilakukannya pada tahun 2009. Aksi penipuannya ini menyebabkan kerugian hingga lebih dari Rp 1 milyar. Buyung ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan putusan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 533 K /Pid/2011 ia dijatuhi hukuman tahanan 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, selain itu diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 milyar.

Pudjo Edi Triono ditangkap di Condong Catur, Sleman, Yogyakarta. Pudjo adalah seorang direktur di Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Metaram yang menjadi tersangka atas kasus pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di Yogyakarta pada tahun 2003, 2004, dan 2005.

Penangkapan Abdul Hamid Rahim terkait dengan kasus korupsi pada proyek pembebasan tanah untuk lokasi pembangunan Gedung Celebes Convention Centre (CCC) di Makassar pada tahun 2005. Tindak korupsi yang dilakukannya menyebabkan kerugian uang negara hingga Rp 3,4 milyar.

Abdul ditangkap di sebuah peternakan kambing di Jalan Adipura, Makassar. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2550 K /Pid.Sus/2010 Pensiunan PNS ini dijatuhi hukuman kurungan selama 4 tahun penjara, denda sebanyak Rp 200 juta, dan kewajiban untuk mengganti uang sebesar Rp 2,5 milyar.(kjs/bhc/rby).



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2