JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi di Ditjen Administrasi Kependudukan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam proyek pelaksanaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP. Pasalnya, hingga kini belum juga memperoses kasus tersebut.
Atas kelambanan ini, Kejagung melalui Kapuspenkum, Noor Rachmad tidak menolak tudingan itu. Namun, menurut dia, bukan berarti pihaknya diam saja. Jajaran Pidsus telah bekerja dengan melakukan pengumpulan data serta dokumen untuk memperkuat pemeriksaan. Penanganan kasu ini juga perlu koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami sudah bekerja tapi penelusuran masih dilakukan secara tertutup, karena masih dalam proses untuk memantapkan pembuktian korupsinya. Kasusnya ditangani jajaran tim penyidik Pidsus yang bekerja sama dengan tim auditor BPKP,” kata Noor Rachmad di Jakarta, Selasa (4/10).
Menurut dia, meski Kejagung telah menetapkan empat tersangka, tim penyidik belum dapat menyampaikan besarnya kerugian negara, dengan alasan belum menemukan alat bukti "Kami perlu menentukan kerugian negara yang diperlukan dengan alat bukti. Ini yang sedang dicari. Alat bukti itu ada di penyidik, tidak akan saya sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, berkas perkara keempat tersangka telah dilimpahkan ke tim penuntut umum pada 15 Maret lalu. Namun, hingga saat ini, keempat tersangka itu belum ditahan dan perkaranya tak jelas hingga kini. Para tersangka yang sudah ditetapkan penyidik adalah H. Irman (Direktur Pendaftaran Penduduk/Pejabat Pembuat Komitmen), Indra Wijaya (Dirut PT Inzaya Raya), Setiantono (Ketua Panitia Pengadaan Barang Paket P.11), dan Suhardijo (Direktur PT Karsa Wira Utama).
Irman saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Kabarnya, Kejagung telah mengirim surat sebanyak tiga kali kepada BPKP untuk meminta perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut. Surat tersebut dikirim pada 27 Desember 2010, 7 Januari 2011, dan 13 Juni 2011. Namun, hingga kini belum juga mendapat jawaban.(mic/bie)
|