Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus e-KTP
Kejagung Lamban Tangani Kasus e-KTP
Tuesday 04 Oct 2011 16:48:58
 

Peralatan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi di Ditjen Administrasi Kependudukan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam proyek pelaksanaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP. Pasalnya, hingga kini belum juga memperoses kasus tersebut.

Atas kelambanan ini, Kejagung melalui Kapuspenkum, Noor Rachmad tidak menolak tudingan itu. Namun, menurut dia, bukan berarti pihaknya diam saja. Jajaran Pidsus telah bekerja dengan melakukan pengumpulan data serta dokumen untuk memperkuat pemeriksaan. Penanganan kasu ini juga perlu koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami sudah bekerja tapi penelusuran masih dilakukan secara tertutup, karena masih dalam proses untuk memantapkan pembuktian korupsinya. Kasusnya ditangani jajaran tim penyidik Pidsus yang bekerja sama dengan tim auditor BPKP,” kata Noor Rachmad di Jakarta, Selasa (4/10).

Menurut dia, meski Kejagung telah menetapkan empat tersangka, tim penyidik belum dapat menyampaikan besarnya kerugian negara, dengan alasan belum menemukan alat bukti "Kami perlu menentukan kerugian negara yang diperlukan dengan alat bukti. Ini yang sedang dicari. Alat bukti itu ada di penyidik, tidak akan saya sampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, berkas perkara keempat tersangka telah dilimpahkan ke tim penuntut umum pada 15 Maret lalu. Namun, hingga saat ini, keempat tersangka itu belum ditahan dan perkaranya tak jelas hingga kini. Para tersangka yang sudah ditetapkan penyidik adalah H. Irman (Direktur Pendaftaran Penduduk/Pejabat Pembuat Komitmen), Indra Wijaya (Dirut PT Inzaya Raya), Setiantono (Ketua Panitia Pengadaan Barang Paket P.11), dan Suhardijo (Direktur PT Karsa Wira Utama).

Irman saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Kabarnya, Kejagung telah mengirim surat sebanyak tiga kali kepada BPKP untuk meminta perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut. Surat tersebut dikirim pada 27 Desember 2010, 7 Januari 2011, dan 13 Juni 2011. Namun, hingga kini belum juga mendapat jawaban.(mic/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus E-KTP
 
  Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
  KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
  Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
  KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
  Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2