JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi proyek pelaksanaan kartu tanda penduduk eletronik (e-KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) bernilai Rp 15,4 miliar tersebut.
Untuk memastikan perkembangan penanganan kasus ini, Jampidsus Kejagung Andhi Nirwanto diminta laporannya mengenai perkembangan dari penanganan kasus dugaan korupsi itu. "Saya sudah minta laporan dari Jampidsus, untuk mengetahui sejauhmana perkembangan kasus itu,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (28/10).
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Arnold Angkouw mengaku, Kejagung tetap serius membongkar dugaan korupsi dalam proyek e-KTP itu. Saat ini, penyidik Kejaksaan sedang bekerja sama dengan BPKP merumuskan bentuk perbuatan melawan hukum pada proyek itu.
Arnold mengaku, cukup kesulitan membuktikan adanya korupsi dalam proyek e-KTP. Alasannya, penyidik harus keliling daerah terlebih dahulu, ke kabupaten dan kota. "Supaya lebih jauh persis bagaimana kualitasnya, baru bicara teknisnya, sehingga bisa kita klasifikasi perbuatan melawan hukum," jelas dia.
Meski demikian, Kejaksaan Agung berjanji akan bergerak cepat mengungkap dan menyelesaikan kasus ini. Sebab, tuntutan masyarakat semakin hari semakin besar. Terkait proses hukum terhadap empat tersangka, kata dia, saat ini proses itu masih berlanjut. "Yang jelas empat tersangka masih dalam proses. Mereka belum ditahan, karena relatif koperatif," tandasnya.(dbs/bie)
|