JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kabar terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra membangun hotel mewah di Bali, mengusik Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal, pelaku tindak pidana korupsi itu, diketahui buron dan masih bersembunyi di Singapura sejak beberapa tahun lalu.
Atas informasi pembangunan hotel tersebut, Kejagung memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali AF Darmawan untuk mangusutnya dan melacak keberadaan sang buron tersebut. “Kejagung telah perintah Kajati Bali AF Darmawan untuk mengecek kebenaran informasi pembangunan hotel tersebut,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/10).
Jika hotel itu benar dibangun Joko Tandra, lanjut dia, kejaksaan segera mengambil langkah tegas. Bahkan, akan mempercepat penangkapan terhadap buron yang bersembunyi di Singapura itu. "Jika memang benar atas nama yang bersangkutan dan berada atau pernah ada di Bali selama buron, kami akan tangkap secepatnya," kata Ketua Tim Pemburu Koruptor (TPK) yang lebih banyak gagalnya ketimbang berhasil memulangkan koruptor.
Sebelumnya, Mabes Polri dan Polda Bali telah membentuk tim gabungan, guna menyelidiki kasus tersebut. Meski kasus yang menjerat Joko Tjandra ditangani Kejagung, Polri merasa harus turun tangan, mengingat namanya masuk dalam DPO Interpol.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai buronan kelas kakap Joko Soegiarto Tjandra yang dilaporkan membangun hotel mewah bernama Hotel Mulia Resort di Pantai Geger, Bali. Pembangunan itu mendapat protes dari masyarakat yang tergabung dalam Elemen Masyarakat Anti Korupsi Bali dengan mendatangi Gedung DPRD Bali.
Informasi bahwa Joko Tjandra membangun hotel mewah di Bali datang dari Ketua Komisi I DPRD Bali, Made Arjaya, pada 30 September 2011. Kepastian informasi itu didapatnya, setelah Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali Wayan Disel Astawa dan Arjaya menggelar sidak ke lokasi pembangunan hotel pada 29 September 2011.
Arjaya mengungkapkan Hotel Mulia dibangun buronan. Dia membangun Hotel Mulia seluas 26 hektar di Desaa Peminge, Sawangan, Kuta Selatan. Hotel milik buronan yang kabur ke Singapura itu dibangun PT. Mulia Graha Tata Lestari. Hotel Mulia telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 44 Tahun 2011 yang dikeluarkan Pemkab Badung pada 29 Maret 2011. Saat disidak, diketahui ratusan pekerja masih melakukan proses pembangunan hotel tersebut.
Tangkap Buronan
Dalam kesempatan berbeda, Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad mengatakan, pihaknya berhasil menangkap buron kasus korupsi atas nama Deni Kurniawan. Tersangka ditangkap pada Kamis (6/01) pukul 23.00 WIB, di dekat rumahnya di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Ia pun langsung dimasukan ke dalam Rutan Kejagung sebagai tahanan titipan.
Menurutnya, Deni merupakan tersangka dalam perkara penggunaan fasilitas kredit Rp 226 miliar dari PT BRI Syariah Cabang Serang Banten kepada PT Nagari Jaya sentosa dan PT Javana Artha Buana. Akibatnya, negara merugi Rp 212 miliar berdasarkan audit BPKP. Kredit ini digunakan untuk pembangunan pasar tradisional di Bantar Gebang Bekasi, pembangunan Plaza Nagari Pakubuwono, dan pembangunan Alea Cilandak Town House.
"Untuk selanjutnya, tersangka Deni akan kami serahkan kepada Kejari Serang untuk segera diadili. Berkas perkaranya sendiri, sudah dinyatakan lengkap dan secepatnya untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," jelas Noor.
Dalam kasus tersebut, penyidik Pidsus sudah menetapkan empat tersangka, yakni Asri Uliya (mantan pimpinan Cabang BRI Syariah Serang, Banten), Amir Abdullah (Dirut PT Nagari Jaya Sentosa/NJS), M Sugirus (Direktur PT Javana Artha Buana dan Komut PT NJS), dan Dedih Wijaya (Karyawan BRI Cilegon). Mereka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo KUHP.(mic/tnc/bie)
|