JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung akan mengevaluasi kasus-kasus yang belum terselesaikan baik di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy, pihaknya akan mengevalusi seluruh kasus-kasus yang pernah ditangani kejaksaan, tapi tidak jelas penyelesaianya. “Pokoknya akan kita evaluasi semuanya agar ada kepastian hukum,” ujar Marwan, Kamis (22/11).
Menurut Marwan, dalam rapat kerja Kejaksaan 2012, akan ditentukan rambu-rambu sejumlah kasus yang belum terselesaikan alias mangkrak. Dengan begitu akan jelas, mana kasus yang layak diteruskan ke proses hukum dan mana kasus yang tidak layak ditindaklanjuti. “Kalau mangkraknya karena ada indikasi suap akan kita kenakan sanksi berat,” tegasnya.
Mayoritas kasus yang masih mangendap tersebar di sejumlah daerah seperti di kejati dan kejari. “Nanti akan kami lihat ada apa ini. Kenapa kok begitu lama. Apa jaksanya yang tidak bisa membuktikan atau memang tidak ada bukti dinaikkan ke penyidikan.”
Menurut Jaksa Agung, Basrief Arief dalam rapat kerja Kejaksaan RI 2012 di Cianjur, ada beberapa permasalahan yang terjadi di bidang pengawasan. Salah satunya adalah masih banyak laporan pengaduan yang belum terselesaikan karena tidak didukung bukti-bukti yang cukup serta hanya didasari keinginan, kepentingan, kepuasan pihak terlapor.
Untuk itu, kata Basrief, dituntut ketelitian serta kejelian aparat pengawasan terhadap setiap laporan yang masuk agar ada kepastian hukum serta mencegah dari gugatan dipengadilan tata usaha negara.
"Perhatikan rekam jejak dalam melakukan promosi pegawai, sehingga tidak menimbulkan kecaman baik dari lingkup internal maupun masyarakat," kata Basrief.(rm/ipb/bhc/opn) |