Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejaksaan Agung RI
Kejagung Segera Evaluasi Seluruh Kasus Mandek
Thursday 22 Nov 2012 17:52:56
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung akan mengevaluasi kasus-kasus yang belum terselesaikan baik di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy, pihaknya akan mengevalusi seluruh kasus-kasus yang pernah ditangani kejaksaan, tapi tidak jelas penyelesaianya. “Pokoknya akan kita evaluasi semuanya agar ada kepastian hukum,” ujar Marwan, Kamis (22/11).

Menurut Marwan, dalam rapat kerja Kejaksaan 2012, akan ditentukan rambu-rambu sejumlah kasus yang belum terselesaikan alias mangkrak. Dengan begitu akan jelas, mana kasus yang layak diteruskan ke proses hukum dan mana kasus yang tidak layak ditindaklanjuti. “Kalau mangkraknya karena ada indikasi suap akan kita kenakan sanksi berat,” tegasnya.

Mayoritas kasus yang masih mangendap tersebar di sejumlah daerah seperti di kejati dan kejari. “Nanti akan kami lihat ada apa ini. Kenapa kok begitu lama. Apa jaksanya yang tidak bisa membuktikan atau memang tidak ada bukti dinaikkan ke penyidikan.”

Menurut Jaksa Agung, Basrief Arief dalam rapat kerja Kejaksaan RI 2012 di Cianjur, ada beberapa permasalahan yang terjadi di bidang pengawasan. Salah satunya adalah masih banyak laporan pengaduan yang belum terselesaikan karena tidak didukung bukti-bukti yang cukup serta hanya didasari keinginan, kepentingan, kepuasan pihak terlapor.

Untuk itu, kata Basrief, dituntut ketelitian serta kejelian aparat pengawasan terhadap setiap laporan yang masuk agar ada kepastian hukum serta mencegah dari gugatan dipengadilan tata usaha negara.

"Perhatikan rekam jejak dalam melakukan promosi pegawai, sehingga tidak menimbulkan kecaman baik dari lingkup internal maupun masyarakat," kata Basrief.(rm/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung RI
 
  Jampidum Fadil Zumhana Setujui 13 Perkara Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan RJ
  Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Proses Seleksi Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan
  Bareskrim Polri Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
  Jaksa Agung Melantik 19 Pejabat Esselon II Secara Virtual
  Setia Untung Arimuladi Menjadi Wakil Jaksa Agung Definitif
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2