JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung RI terus berupaya agar terpidana kasus Bank Bali Djoko Sugiarto Chandra, bisa segera diadili. Walau himbauan Wakil Kejagung Darmono, supaya DJoko menyerahkan diri saja sebab waktu 2 tahun itu bukan waktu yang lama, tak digubris sama sekali.
Djoko Chandra yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara 2 tahun, masih berada di Singapura dengan nama baru Joe Chan dalam paspor barunya.
Darmono yang sempat dicegat dengan pertanyaan dari wartawan, mengatakan bahwa, "Dengan pemerintah Singapura kita akan segera melakukan koordinasi, kan melalui proses. Kita akan segera melayangkan surat ke sana," ujar Darmono, Jumat (21/12).
"Kami pun telah berupaya berkoordinasi dengan Duta Besar RI Andreas," ujar Darmono sebelum bertolak ke Papua Nugini.
Sebelumnya Darmono pernah mengungkapkan bahwa terpidana sudah menjadi Warga Negara PNG sejak 16 Mei 2012 melalui naturalisasi. Bahkan Joko Chandra yang memiliki tinggi 168 CM itu telah memiliki paspor baru dari PNG dengan nomor paspor B 33901 dengan Joe Chan, gabungan dari nama Joko Chandra.
Sekalipun secara prosedural status kewarganeran Joe Chan bermasalah secara hukum, toh ia masih tetap dapat melenggang bebas di Singapura dengan paspor barunya.(bhc/mdb) |