Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Indosat
Kejagung Tegaskan Putusan PTUN Tak Berpengaruh Pada Sidang Indosat
Thursday 02 May 2013 09:21:01
 

Gedung Indosat.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Indosat dan PT Indosat Mega Media (IM2) yang kasusnya hingga saat ini masih terus diusut terkait kejahatan korporasi dalam kasus penggunaan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz/3G, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi menerangkan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyebut laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara penggunaan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz/3G oleh PT Indosat dan PT Indosat Mega Media (IM2) cacat hukum, tidak mempengaruhi proses penuntutan dan penyidikan kasus tersebut.

"Terkait dengan putusan PTUN tersebut tidak berpengaruh pada proses persidangan. Jadi ikuti saja prosesnya," kata Untung, kepada Wartawan di Pers Room Kejagung, Rabu (1/5).

BPKP menyatakan adanya kerugian negara Rp 1,3 triliun dalam kasus tersebut, dimana audit dari BPKP merupakan dasar bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melimpahkan berkas perkara mantan Direktur Utama PT IM2
Indar Atmanto ke Pengadilan Tipikor, Jakarta, yang hingga sekarang ini masih berproses.

Ditegaskan Untung proses penyidikan kasus ini dengan tersangka mantan Presdir PT Indosat Johnny Swandi Sjam, PT Indosat, dan PT IM2 terus berproses. Dalam mengusut perkara ini, selain menjerat dengan Undang Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jaksa penyidik juga menjerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tidak berpengaruh juga dengan penyidikan kasus ini, karena putusan itu belum berkekuatan hukum tetap (in craht)," ujarnya.

PTUN memutus audit kerugian negara oleh BPKP dalam kasus tersebut tidak sah, karena audit tidak diawali permintaan dari Kemenkominfo tidak ditemukan adanya penggunaan frekuensi bersama PT Indosat dan PT IM2 sesuai fakta persidangan, dan keterangan sejumlah ahli. Kemudian BPKP dinyatakan tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap objek audit yakni PT Indosat dan PT IM2.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Indosat
 
  LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
  Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
  Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
  Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
  Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2