JAKARTA, Berita HUKUM - PT Indosat dan PT Indosat Mega Media (IM2) yang kasusnya hingga saat ini masih terus diusut terkait kejahatan korporasi dalam kasus penggunaan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz/3G, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi menerangkan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyebut laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara penggunaan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz/3G oleh PT Indosat dan PT Indosat Mega Media (IM2) cacat hukum, tidak mempengaruhi proses penuntutan dan penyidikan kasus tersebut.
"Terkait dengan putusan PTUN tersebut tidak berpengaruh pada proses persidangan. Jadi ikuti saja prosesnya," kata Untung, kepada Wartawan di Pers Room Kejagung, Rabu (1/5).
BPKP menyatakan adanya kerugian negara Rp 1,3 triliun dalam kasus tersebut, dimana audit dari BPKP merupakan dasar bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melimpahkan berkas perkara mantan Direktur Utama PT IM2
Indar Atmanto ke Pengadilan Tipikor, Jakarta, yang hingga sekarang ini masih berproses.
Ditegaskan Untung proses penyidikan kasus ini dengan tersangka mantan Presdir PT Indosat Johnny Swandi Sjam, PT Indosat, dan PT IM2 terus berproses. Dalam mengusut perkara ini, selain menjerat dengan Undang Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jaksa penyidik juga menjerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tidak berpengaruh juga dengan penyidikan kasus ini, karena putusan itu belum berkekuatan hukum tetap (in craht)," ujarnya.
PTUN memutus audit kerugian negara oleh BPKP dalam kasus tersebut tidak sah, karena audit tidak diawali permintaan dari Kemenkominfo tidak ditemukan adanya penggunaan frekuensi bersama PT Indosat dan PT IM2 sesuai fakta persidangan, dan keterangan sejumlah ahli. Kemudian BPKP dinyatakan tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap objek audit yakni PT Indosat dan PT IM2.(bhc/mdb) |