JAKARTA, Berita HUKUM - Meski sejumlah perkara sudah disidangkan, namun sampai kini aset Bank Century yang sudah disita masih belum diketahui jumlahnya.
Menurut Darmono (Wakil Jaksa Agung) yang juga Ketua Tim Pemburu Koruptor di Jakarta, “kita masih inventarisir, sebab ada sejumlah kasus yang tengah disidik oleh Mabes Polri,” ujarnya, Senin (15/4).
“Aset-aset Century yang dimaksud adalah aset-aset yang berada di dalam negeri yang terkait dengan kasus dugaan pembobolan aset Century (dan bukan dari dana Bail Out Century),“ tambahnya.
Sedangkan pengejaran aset-aset Century di luar negeri, Darmono dalam kapasitas Ketua Tim Pemburu Koruptor, menyatakan, dalam tahapan pengejaran dan penyempurnaan MLA (Mutual Legal Assistance) sebagai instrumen kerjasama hukum dengan Swiss.
“Pengejaran aset di Century, khususnya terkait dengan mantan pemegang saham strategis Century, Robert Tantular, Ali Rafat terus diupayakan MLA sebagai instrumen tengah disempurnakan, kita berharap instrumen itu segera disetujui, sehingga aset yang darikan ke Swiss bisa dibawa ke tanah air,” katanya.
Pemulihan aset Century ini tidak terkait dengan kasus bail out yang berjumlah Rp 6,7 triliun, aset ini lebih terkait aset Century yang diduga telah dibawa kabur oleh Tantular Dkk, guna kepentingan pribadi.
Modus yang dilakukan dalam kejahatannya, baik dengan mendirikan perusahaan investasi (praktek bank dalam bank) hingga membawa kabur ke manca negara.(sun/kjs/bhc/rby) |