Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPO
Kejaksaan Agung Tangkap DPO Dewi Andalinda
Wednesday 23 Jan 2013 18:40:16
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA Berita HUKUM - Tim Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Dewi Andalinda, tersangka korupsi dana kredit sebesar 800 juta, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Ari Muladi mengatakan, Dewi merupakan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dana pemberian kredit Bank Tanggo Rajo Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi tahun 2006/2007.

"Ya, ia tertangkap tadi siang di Jalan Raya Klayan, Gg. Ki Durmin, RT 01 RW 03, Cirebon, Jawa Barat ," kata Untung, Rabu (23/1).

"Tidak ada perlawanan saat penangkapan terhadap tersangka," imbuh Setia Untung menerangkan.

Sementara itu, Isman Ismail telah ditangkap lebih dulu di Padang, Sumatera Barat, 20 November 2012.

Kasus ini berawal saat tiga pejabat Bank Tanggo Rajo saat itu, Justus Pasaribu (direktur Utama), Heru Rinaldi (kabag kredit), dan Rahmidawati (Accounting Officer) mengucurkan kredit sebesar Rp 800 juta tanpa prosedur semestinya kepada Isman Ismail dan Dewi Andalinda.

Negara dirugikan, berdasarkan hasil audit BPKP, pengucuran kredit itu diberikan kepada Dewi tanpa agunan. Belum selesai pembayaran, Dewi kembali meminjam uang atas nama Isman Ismail yang notabene suaminya sendiri dengan agunan tiga bidang tanah.

Kuat dugaan, terjadi permainan antara nasabah dan ketiga pejabat BPR hingga pengucuran uang dengan mudah dilakukan. Belakangan, kredit itu macet.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2