Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Anggaran KPU dan Panwaslu
Kejaksaan Awasi Penggunaan Anggaran KPU dan Panwaslu
Saturday 22 Sep 2012 15:22:52
 

Kejaksaan Negeri Palopo (Foto: Ist)
 
PALOPO, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Palopo mengawasi penggunaan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu Palopo pada tahapan Pilgub dan Pilwalkot. Bahkan, dua anggota intelijen kejaksaan ditugaskan di KPU dan Paswalu untuk memantau secara langsung.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Oktavianus bahwa, pengawasan sangat perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Karena itu, dia meminta jajaran KPU dan Panwaslu untuk berhati - hati menggunakan anggaran negara dan menggunakan dana tersebut sesuai dengan kebutuhannya.

"Jadi, kami mengingatkan untuk penggunaan anggaran KPU dan Panwaslu. Kami tugaskan intelijen ke lapangan untuk mengawasi secara langsung. Langkah untuk lebih proaktif melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap seluruh tender pengadaan barang / jasa dan penggunaan anggaran di KPUD dan Panwaslu Palopo pada pesta demokrasi", tukasnya.

Kejari juga berharap KPU Palopo teliti dalam implementasi anggaran Pilgub Sulsel dan Pilwalkot Palopo 2012.

"Saya kira ini merupakan upaya kami bersama KPU untuk mengantipasi terjadinya kecurangan dalam penggunaan anggaran Pemilukada", tandasnya.

Pendampingan dan pengawasan Kejari dalam penggunaan anggaran sangat perlu dilakukan. Dengan langkah itu kita berharap anggaran bisa terealisasi sesuai dengan kebutuhan yang ada.

Untuk diketahui, jumlah anggaran KPU Palopo mencapai Rp10,7 miliar, namun KPU menilai dana tersebut masih kurang. Bahkan, KPU mengusulkan agar ditambah anggarannya senilai Rp 12 miliar.(rd/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Anggaran KPU dan Panwaslu
 
  Kejaksaan Awasi Penggunaan Anggaran KPU dan Panwaslu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2