BOJONEGORO, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mengeksekusi terpidana Kasus Korupsi, Mantan Bupati Bojonegoro Muhammad Santoso (70) untuk menjalani hukuman badan di Lembaga Permasyarakat (Lapas) kelas IIA Bojonegoro, atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI.
Dalam sidang Putusan di Mahkamah Agung (MA) RI, Hakim Mahkamah Agung menyatakan Santoso terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana APBD tahun 2007 senilai Rp 6 miliar. Ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Selain itu, hakim MA juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar. "Ini panggilan ketiga, dan langsung dieksekusi", kata Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (kejari) Bojonegoro, Musleh Rakhman, Senin (17/09).
Mulai hari ini teridana langsung menjalani hukuman badan. Sebelum dieksekusi, Santoso diperiksa di ruang Pidana Khusus Kejaksaan selama 1,5 jam secara tertutup. Dengan didampingi Penasehat hukumnya, Herman Susilo. Santoso diantar dari kantor Kejaksaan yang berada di Jalan RA Kartini, menuju ke Lapas kelas IIA Bojonegoro, Jalan Diponegoro, dengan menggunakan mobil CRV Nopol S 1231 AP.
Terpidana Santoso sekitar pukul 11.30 WIB mendatangi Kejaksaan, dan pukul 12.30 WIB, terpidana langsung dijebloskan ke penjara dalam kondisi sehat, dengan didampingi Kasipidsus Kejaksaan, Musleh Rahman, Kasidatun, Hadi Priyono, Kasipidum, Rahmat Wahyu Wijayanto.
"Terpidana diserahkan ke Lapas dalam kondisi sehat", jelas Musleh. Padahal sebelumnya Santoso mangkir dalam panggilan pertama dan kedua dikabarkan karena sedang menjalani perawatan di salah satu Rumah Sakit di Surabaya karena menderita penyakit jantung.
Diketahui dalam putusan MA, disebutkan, Hakim MA RI mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Hakim MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro tertanggal 2 Desember 2009 dan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tertanggal 11 Oktober 2010.
Dalam putusan tingkat PN Bojonegoro, Santoso hanya divonis dua tahun penjara. Sedangkan, dalam putusan PT Surabaya, Santoso hanya divonis tiga tahun penjara.(gnr/kjs/bhc/rby)
|