Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Korupsi
Kejaksaan Eksekusi Mantan Bupati Bojonegoro
Tuesday 18 Sep 2012 01:11:29
 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro (Foto: Ist)
 
BOJONEGORO, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mengeksekusi terpidana Kasus Korupsi, Mantan Bupati Bojonegoro Muhammad Santoso (70) untuk menjalani hukuman badan di Lembaga Permasyarakat (Lapas) kelas IIA Bojonegoro, atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI.

Dalam sidang Putusan di Mahkamah Agung (MA) RI, Hakim Mahkamah Agung menyatakan Santoso terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana APBD tahun 2007 senilai Rp 6 miliar. Ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Selain itu, hakim MA juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar. "Ini panggilan ketiga, dan langsung dieksekusi", kata Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (kejari) Bojonegoro, Musleh Rakhman, Senin (17/09).

Mulai hari ini teridana langsung menjalani hukuman badan. Sebelum dieksekusi, Santoso diperiksa di ruang Pidana Khusus Kejaksaan selama 1,5 jam secara tertutup. Dengan didampingi Penasehat hukumnya, Herman Susilo. Santoso diantar dari kantor Kejaksaan yang berada di Jalan RA Kartini, menuju ke Lapas kelas IIA Bojonegoro, Jalan Diponegoro, dengan menggunakan mobil CRV Nopol S 1231 AP.

Terpidana Santoso sekitar pukul 11.30 WIB mendatangi Kejaksaan, dan pukul 12.30 WIB, terpidana langsung dijebloskan ke penjara dalam kondisi sehat, dengan didampingi Kasipidsus Kejaksaan, Musleh Rahman, Kasidatun, Hadi Priyono, Kasipidum, Rahmat Wahyu Wijayanto.

"Terpidana diserahkan ke Lapas dalam kondisi sehat", jelas Musleh. Padahal sebelumnya Santoso mangkir dalam panggilan pertama dan kedua dikabarkan karena sedang menjalani perawatan di salah satu Rumah Sakit di Surabaya karena menderita penyakit jantung.

Diketahui dalam putusan MA, disebutkan, Hakim MA RI mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Hakim MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro tertanggal 2 Desember 2009 dan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tertanggal 11 Oktober 2010.

Dalam putusan tingkat PN Bojonegoro, Santoso hanya divonis dua tahun penjara. Sedangkan, dalam putusan PT Surabaya, Santoso hanya divonis tiga tahun penjara.(gnr/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Korupsi
 
  Herwanto: Banyak Pejabat Hanya Pentingkan Perut Mereka Sendiri
  Korupsi Dana Gempa: Enam Fasos Divonis 2 Tahun Penjara
  Kongkalingkong Sindikat Kingkong Gerogoti Telkom
  Mengerikan, Korupsi Kehutanan Capai Rp 273 Triliun
  Bongkar Praktek Korupsi Sumber Daya Alam!
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2