JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung berhasil mengeksekusi Hengky Gunawan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Jawa Timur setelah diputus bersalah berdasarkan putusan peninjauan Kembali karena terkait kasus Hakim Agung Achmad Yamanie.
"Jaksa sudah sempat tiga kali berupaya mengeksekusi Hengky, tapi gagal karena LP Porong menolak Jaksa yang membawa Hengky dan akhirnya kemarin malam, Kamis (20/12), jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah berhasil mengeksekusi Hanky ke LP Porong,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (21/12).
Untung menjelaskan, LP Porong menolak eksekusi Hengky pada hari Senin (17/12) karena Jaksa yang membawa Hengky bukanlah Jaksa eksekutor langsung, melainkan Jaksa perwakilan.
Menurut Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Phator Rachman, Jaksa eksekutor sedang menjalani masa cuti. Kemudian, Untung melanjutkan, pada (12/12), Jaksa eksekutor kembali membawa Hengky ke LP Porong untuk dieksekusi. Namun, eksekusi belum dapat dilakukan karena Kalapas Porong tidak berada di tempat.
"Kemarin sore, Aspidum telah memerintahkan Jaksa eksekutor untuk menunggu sampai Hengky dapat dieksekusi," tambahnya.
Untung mengatakan Hengky akan dieksekusi sesuai dengan putusan PK yang benar, yaitu pidana penjara selama 15 tahun. Aspidum telah meminta Jaksa eksekutor untuk memperbaiki berita acara eksekusi sebelumnya yang mencantumkan masa pidana selama 12 tahun menjadi 15 tahun sesuai putusan MA No.39 PK/Pid.Sus/2011 tanggal 16 Agustus 2011.(kjs/bhc/opn) |