Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Narkoba
Kejaksaan Eksekusi Terpidana Narkoba Hengky Gunawan ke LP Porong
Saturday 22 Dec 2012 17:20:02
 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung berhasil mengeksekusi Hengky Gunawan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Jawa Timur setelah diputus bersalah berdasarkan putusan peninjauan Kembali karena terkait kasus Hakim Agung Achmad Yamanie.

"Jaksa sudah sempat tiga kali berupaya mengeksekusi Hengky, tapi gagal karena LP Porong menolak Jaksa yang membawa Hengky dan akhirnya kemarin malam, Kamis (20/12), jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah berhasil mengeksekusi Hanky ke LP Porong,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (21/12).

Untung menjelaskan, LP Porong menolak eksekusi Hengky pada hari Senin (17/12) karena Jaksa yang membawa Hengky bukanlah Jaksa eksekutor langsung, melainkan Jaksa perwakilan.

Menurut Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Phator Rachman, Jaksa eksekutor sedang menjalani masa cuti. Kemudian, Untung melanjutkan, pada (12/12), Jaksa eksekutor kembali membawa Hengky ke LP Porong untuk dieksekusi. Namun, eksekusi belum dapat dilakukan karena Kalapas Porong tidak berada di tempat.

"Kemarin sore, Aspidum telah memerintahkan Jaksa eksekutor untuk menunggu sampai Hengky dapat dieksekusi," tambahnya.

Untung mengatakan Hengky akan dieksekusi sesuai dengan putusan PK yang benar, yaitu pidana penjara selama 15 tahun. Aspidum telah meminta Jaksa eksekutor untuk memperbaiki berita acara eksekusi sebelumnya yang mencantumkan masa pidana selama 12 tahun menjadi 15 tahun sesuai putusan MA No.39 PK/Pid.Sus/2011 tanggal 16 Agustus 2011.(kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2