Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Narkoba
Kejaksaan Eksekusi Terpidana Narkoba Hengky Gunawan ke LP Porong
Saturday 22 Dec 2012 17:20:02
 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung berhasil mengeksekusi Hengky Gunawan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Jawa Timur setelah diputus bersalah berdasarkan putusan peninjauan Kembali karena terkait kasus Hakim Agung Achmad Yamanie.

"Jaksa sudah sempat tiga kali berupaya mengeksekusi Hengky, tapi gagal karena LP Porong menolak Jaksa yang membawa Hengky dan akhirnya kemarin malam, Kamis (20/12), jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah berhasil mengeksekusi Hanky ke LP Porong,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (21/12).

Untung menjelaskan, LP Porong menolak eksekusi Hengky pada hari Senin (17/12) karena Jaksa yang membawa Hengky bukanlah Jaksa eksekutor langsung, melainkan Jaksa perwakilan.

Menurut Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Phator Rachman, Jaksa eksekutor sedang menjalani masa cuti. Kemudian, Untung melanjutkan, pada (12/12), Jaksa eksekutor kembali membawa Hengky ke LP Porong untuk dieksekusi. Namun, eksekusi belum dapat dilakukan karena Kalapas Porong tidak berada di tempat.

"Kemarin sore, Aspidum telah memerintahkan Jaksa eksekutor untuk menunggu sampai Hengky dapat dieksekusi," tambahnya.

Untung mengatakan Hengky akan dieksekusi sesuai dengan putusan PK yang benar, yaitu pidana penjara selama 15 tahun. Aspidum telah meminta Jaksa eksekutor untuk memperbaiki berita acara eksekusi sebelumnya yang mencantumkan masa pidana selama 12 tahun menjadi 15 tahun sesuai putusan MA No.39 PK/Pid.Sus/2011 tanggal 16 Agustus 2011.(kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2