JAKARTA-Jaksa Agung Basrief Arief kembali mengingatkan kepada jajarannya untuk terus meningkatkan profesionalitas kerja dan integritas moralitas. Selain itu dia juga menyampaikan perintah harian kepada seluruh Jaksa. Keberhasilan akan hal itu akan dimulai dan diteladani serta akan diikuti oleh seluruh aparatur kejaksaan sampai di tingkat bawah. Demikian disampaikan Basrief Arief dalam sambutannya dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-51 di halaman Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/7).
Menurut Basrief, kejaksaan adalah insitusi yang baik dan orang yang baik adalah orang yang membangun citra institusi. Untuk itu, diharapkan seluruh jajaran kejaksaan, agar tidak melakukan perbuatan menyimpang, mencoreng citra kejaksaan yang bisa menghapus prestasi kerja yang sudah diperoleh. “Jangan sampai akibat dari perbuatan seorang oknum dapat merusak semua korps Adhyaksa,” tandasnya.
Upacara ini juga dihadiri beberapa mantan Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung seperti Marzuki Darusman, Marsilam Simanjuntak, Abdul Hakim Ritonga, dan Muchtar Arifin. Selain itu hadir pula sejumlah pensiunan jaksa yang sempat menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen, di antarnaya Wisnu Subroto, Chairuhman Harahap yang saat ini menjabat sebagai Ketua Panja Mafia Pemilu, serta Mantan Sekretaris Jampidsus Tumpak Hatorangan Panggabean.
Dalam kesempatan itu, Basrief menyampaikan, beberapa perintah harian saat menutup sambutannya. Dia pun menekankan hal itu harus dilaksanakan dengan baik, agar hasilnya memuaskan. “Terus tingkatkan kualitas intelektual dan spiritual yang berlandasan dengan mengedepankan rasa memiliki institusi, dan bina solidaritas,” ujar pengganti Hendarman Supandji tersebut.
Kepala Daerah
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Jasman Panjaitan mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara terhadap kasus-kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Gelar perkara akan dilakukan pada Kamis (28/7) pekan depan, yang akan dikuti 10 Kajati yang merupakan asal dari kasus yang ditanganinya itu. .
Menurutnya, dalam gelar perkara ini akan dilakukan pengkajian, khususnya apakah kasus tersebut dapat dilanjutkan ke Sekretariat Kabinet (Setkab) untuk pengajuan izin pemeriksaan. Para kajati itu akan dimintai informasi mengenai perkembangan kasus yang menyeret kepala daerah di wilayah masing-masing. Para Kajati akan melakukan gelar perkara di depan Jaksa Agung Basrief Arief dan para Jaksa Agung Muda (JAM).
Dalam gelar perkara itu, akan dikaji alat bukti serta penghitungan kerugian negara terhadap kasus-kasus kepala daerah tersebut sudah mencukupi. "Tentunya setelah dipetakan dan memang sudah ada alat bukti yang cukup, serta sudah ada perhitungan kerugian negara dari BPKP, kami teruskan kepada Setkab," kata mantan Kapuspenkum tersebut.
Dia berharap saat gelar perkara nanti akan diperoleh keputusan terkait kelanjutan kasus yang melibatkan kepala daerah. Tetapi, bila hasilnya tidak menunjukkan adanya kerugian negara ataupun alat bukti yang cukup, maka opsi yang bisa dipilih yakni menghentikan perkara tersebut. "Kalau tidak ada (kerugian negara), ya takkan diteruskan,” selorohnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan ada sembilan Kepala Daerah yang surat izin pemeriksaanya belum turun. Empat kepala daerah belum diajukan izinnya yakni Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, Muhtaddin Sera'I Bin Serai, Bupati Batang, Jawa Tengah, Bambang Bintoro, Bupati Bulungan, Kalimantan Timur, Budiman Arifin dan Wakil Bupati Purwakarta, Jawa Barat Dudung B Supardi.
Sementara lainnya adalah Walikota Medan, Sumatera Utara, Rahudman Harahap, Bupati Kolaka Buhari Matta dan Bupati Kepulauan Mentawai Edison Seleleobaja. Kasus mereka masih dilakukan penyidikan, sehingga izinnya belum diajukan kepada presiden. Sedangkan terhadap Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk masih terganjal, karena adanya dua putusan berbeda terhadap terdakwa dalam kasus yang sama. Hal itu juga terjadi dalam kasus Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin.(tnc/ans)
|