Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Korupsi Dana Hibah
Kejaksaan Jebloskan Ketua KPU Batam ke Penjara
Thursday 03 Jan 2013 23:33:35
 

Ketua KPU Batam, Hendriyanto.(Foto: Ist)
 
BATAM, Berita HUKUM – Kejaksaan Negeri Batam melakukan pemeriksaan selama 6 jam lebih terhadap tersangka Ketua KPU Batam Hendriyanto di Kejaksaan Negeri Batam. Usai diperiksa Hendriyanto, tersangka kasus korupsi dana hibah Pemkot Batam ke KPU Batam ini langsung ditahan, Kamis (3/1).

Hendriyanto mendapat pengawalan dari beberapa staf Kejaksaan, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Nuni Triyana, dan Syafei, jaksa penyidik Hendriyanto, sekaligus Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Batam, saat keluar dari kantor kejaksaan menuju mobil tahanan.

Dana hibah dari Pemerintah Kota Batam pada 2010 sebesar Rp 17,3 Milyar yang merugikan negara sekitar Rp 1,1 miliar, diduga diselewengkan oleh Hendriyanto.

"Kami khawatir tersangka akan melarikan diri kalau tidak ditahan. Karena sampai saat ini pemeriksaan belum selesai," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Made Astiti Ardjana usai pemeriksaan.

I Made Astiti mengatakan, bukti-bukti dan keterangan-keterangan Hendrianto dan dua orang lain yang sudah masuk proses persidangan sudah cukup untuk menahan Hendrianto. "Hingga saat ini bukti sudah cukup untuk melakukan penahanan, namun kami masih akan melanjutkan pemeriksaan pada Senin (7/1) mendatang," kata dia.

Ia mengatakan, pada pemeriksaan kali ini penyidik mengajukan 26 pertanyaan pada Hendrianto terkait tupoksi sebagai Ketua KPU Batam. "Berdasarkan keterangan Hendrianto, hingga saat ini belum ada tersangka baru yang kami tetapkan. Kami akan mengevaluasi keterangan Hendrianto," kata Astiti.

Hendrianto mengatakan, kasus yang menimpanya tersebut merupakan konsekuensi dari seorang pemimpin yang harus ditanggung. "Ini kan proses kehidupan bernegara. Jadi dijalani saja," kata Hendrianto saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan usai pemeriksaan.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Batam memberikan dana hibah Rp 17,3 miliar ke KPU Batam untuk keperluan penyelenggaraan pemilihan Wali Kota Batam. Dana tersebut diserahkan ke KPU dalam dua tahap, yakni pada 2010 sebesar Rp 13,5 miliar dan pada 2011 sebesar Rp 3,8 miliar.(ant/bhc/mdb)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2