Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejari Pekalongan
Kejari Pekalongan Tetapkan Ketua dan Sekretaris Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Awaliyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
2021-10-13 06:52:50
 

Kejari Pekalongan Gelandang Tersangka (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dibawah komando Abun Hasbullah Syambas, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah bergerak cepat. Dengan menetapkan dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan Covid-19 dari Kementerian Agama RI tahun 2020 sebesar Rp 713 juta.

Menurut Kajari Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas mengungkapkan bahwa kedua tersangka itu adalah Ketua dan Sekretaris Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Awaliyah (FKDT) Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang berinisial KNN dan IKH. Kasus dugaan korupsi terjadi pada tahun 2020 Kantor Kementerian Agama RI mengalokasikan dana bantuan Covid-19 sebesar Rp10 juta untuk tiap Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) dan Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Pekalongan yang langsung dikirimkan ke rekening masing-masing TPQ dan Madin.

"Penggunaan uang tersebut diduga terjadi "pengkondisian" karena dikelola Pengurus Badan Koordinasi (Badko) TPQ dan pengurus FKDT tingkat Kabupaten serta dibelanjakan diantaranya, handsanitizer, desinfektan, masker dan thermo gun, lampu ultraviolet, face shield pada satu tempat yang sama," kata Abun, dalam keterangan persnya kepada wartawan pada Senin (11/10).

Sementara, dalam pelaksanaannya ungkap Abun ada sejumlah 155 lima TPQ yang oleh Saudara KNN tidak dibelanjakan ke CV. Ants Power namun kepada Indiebroidery sejumlah Rp150 juta dari dana yang dihimpun sebesar Rp417.825.000. Sehingga ada selisih yang dianggap sebagai keuntungan dari Saudara KNN sebesar Rp262.235.000.

Sedangkan selisih uang tersebut, menurut Abun digunakan untuk kepentingan wisata religi dan sisanya untuk tersangka KNN dan pengurus FKDT Kabupaten Pekalongan. Selain itu juga terdapat dana yang terkumpul sebesar pungutan kepada Madin dan TPQ yang memesan lewat tersangka KNN sebesar Rp201 juta meskipun kemudian uang dikembalikan.

"Namun dikembalikan setelah dana bantuan Covid-19 tersebut dicairkan oleh masing-masing Lembaga Madin dan TPQ kemudian oleh tersangka KNN bersama dengan tersangka IKH dilakukan pemotongan untuk infaq atau iuran sebesar Rp500 ribu tiap lembaga dengan total sebesar Rp248 juta lebih," imbuh Abun seraya mengatakan oleh sebab itu Tim Penyidik Pidus Kejari Kabupaten Pekalongan telah menyita uang sebesar Rp.246 juta.

Akibat daripada perbuatan kedua tersangka itu tandas Abun, mereka diancam dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2