Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejari Samarinda
Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
2019-10-08 21:04:05
 

Tampak pekerjaan proyek Videotron yang bermasalah di pinggir Jl. Slamet Riyadi senilai Rp 2,5 Milyar.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang terletak di Jalan M Yamin Samarinda, siap kembali fokus dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan dan pelaksanaan kegiatan Videotron yang terpasang di Jalan Slamet Riyadi Kecamatan Sungai Kunjang tahun 2014 senilai Rp 2,5 milyar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Kajari Samarinda Nanang Ibrahim, melalui Kasi Pidsus Zainal Effendi, ketika di konfirmasi BeritaHUKUM.com diruang kerjanya Senin (7/10) mengatakan bahwa, penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan videotron yang penyelidikan yang waktu itu di tahun 2018, sekarang sudah memasuki tahap penyidikan, terang Zainal.

Adapun tahap penyidikan yang dilakukan terang Kasi Pidsus Zainal, kurang lebih sudah hampir satu bulan dimana dalam satu bulan ini telah melakukan pemanggilan ulang kepada beberapa saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara pengadaan videotron.

"Pemanggilan saksi sampai hari ini masih tetap melakukan pemeriksaan kurang lebih ada 20 orang saksi. Ini masih tetap ada pemanggilan saksi-saksi berikutnya penyidikan, setelah itu anggota tim penyidik ini akan melakukan ekspose atau gelar perkara baik itu gelar perkara di dalam lingkungan intern maupun nanti ke Kejaksaan Tinggi dalam hal ini kita menunggu petunjuk pimpinan," ujar Zainal.

Dalam hal penyidikan Kejaksaan Negeri Samarinda menggandeng beberapa ahli baik itu ahli videotron maupun harga pembanding/harga PS nya supaya kita mengetahui artinya titik berat adanya kerugian negara.

"Disini pada saat ini kita sudah menggandeng dari ahli, ada dari kelistrikan PLN ada beberapa hal yang kita temukan dan indikasi adanya tindak pidana yaitu mungkin kerugian belum terlalu signifikan tetapi biar gimanapun kita dalam hal ini tetap profesional. Kita akan minta perhitungan kerugian negara terbaik itu audit internal arau audit investigasi dari auditor maupun dari BPKP bila perlu juga ke BPK," tegas Zainal.

Jika kegiatan-kegiatan apapun yang berpotensi dan saksi siapa yang artinya yang terlibat aktif atau yang memang berpotensi dan merugikan keuangan negara, dalam waktu cepat atau lambat akan segera mengumumkan tersangka, tidak bisa kita sembunyikan, tegas Kasi Pidsus.

Ditambahkan Zainal Efendy bahwa sekarang tim penyidik sudah memasuki penyidikan dan ada ditemukan beberapa item pekerjaan ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang salah satu kegiatan pengadaan tempatnya, terang Zainal.

"Kita lihat kedepan, kami juga masih menunggu hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika ada indikasi kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek tersebut maka bakal ada nama tersangka yang dianggap bertanggung jawab dan segera diumumkan," ujar Zainal.

Untuk diketahui bahwa proyek pengadaan Videotron pengadaan di tahun 2014 dengan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar yang dibagi dua item pekerjaan yaitu anggaran Rp 1,8 miliar untuk menyediakan videotron, dan anggaran Rp 350 juta untuk konstruksi, serta perencanaan dan listrik sekitar Rp 140 juta.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

 

ads2

  Berita Terkini
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Tiga Alasan Kenapa Klaim JRP Bangun Pagar Laut Dinilai tak Logis, dari Mana Duit Nelayan?

Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2