BOJONEGORO, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melakukan pemeriksaan terhadap Nur Hadi, Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Nur Hadi adalah suami sekaligus perantara dana kepada Munjiatun Kades Sambong tersangka kasus korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2010. "Kami (kejaksaan,red) periksa hari ini Anggota DPRD Bojonegoro yang berperan sebagai perantara dana Jasmas yang diberikan kepada tersangka", kata Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto yang didampingi oleh Kasi Intel Kejaksaan, Nusirwan Sahrul, Senin (17/09)
Nur Hadi, diperiksa hanya sebagai saksi. Namun, kata Utoto "Tidak menutup kemungkinan juga menjadi tersangka, sesuai kadarnya", ujarnya.
Dalam pemeriksaannya, saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dengan proses penyaluran anggaran dan mengenai laporan fisik. Kejaksaan sangat berhati-hati dalam upaya pengungkapan tersangka lain dalam kasus ini. "Memang kalau kasus korupsi itu logikanya tidak dilakukan hanya satu orang saja", pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Munjiatun, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana Jasmas 2010 senilai Rp127 juta itu, kini ditahan dalam sel penjara Lapas kelas II A Bojonegoro setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Pembangunan Jasmas yang diduga bermasalah itu yakni untuk pembangunan masjid Al Mutaqin, pembangunan pagar Polindes dan pembangunan kantor desa.
Penyaluran dana Jasmas ini dilakukan oleh Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah Bojonegoro tahun 2010. Dana Jasmas itu disalurkan atas usulan dari anggota DPRD Bojonegoro yang mempunyai basis pemilih di Desa Sambong.
Namun, dalam pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan. Selain itu, laporan pengerjaan proyek yang telah dibuat diduga fiktif.(gnr/kjs/bhc/rby) |