JAKARTA, Berita HUKUM - Diakhir tahun 2020 ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali menunjukan hasil kinerjanya. Pasalnya mereka memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,4 Kg, dengan nilai nominal sekitar Rp.6 miliar.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriyatna mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, dari 770 perkara, dan bila ditotal harganya, senilai Rp.6 miliar. Selain Sabu-sabu, barang hasil sitaan dari berbagai kasus Pidana Umum lainnya yang turut dimusnahkan, seperti senjata api, senjata tajam, Hp dan uang palsu.
"Pemusnahan barang bukti berupa ratusan ekstasi, sabu-sabu, uang palsu, senjata tajam dan ganja ini merupakan kegiatan yang kami lakukan untuk kedua kalinya," ujarnya kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti, di Kejari Jakarta Selatan, pada Senin (7/12).
Anang menjelaskan bahwa selain pemusnahan barang bukti ini, ada juga barang bukti dari perkara yang terdakwa yang kami tuntut mati, dan hakim pun mengabulkan tuntutannya. Dia juga menghimbau agar menjauhkan diri dari rayuan para pengedar obat terlarang, karena, apabila terjerat, resikonya sangat berat.
"Bila terbukti mengedarkan, kami akan menuntut hukumannya seumur hidup atau mati. Jauhi narkoba merusak tubuh dan merusak masa depan generasi muda," imbuhnya.
Selain itu, menurut Anang dibawah komandonya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini, pihaknya mendukung program pemerintah untuk meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran Narkoba.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yakni:
1. Sabu-sabu 2,4 Kg.
2. Tembakau gorila 1,8 Kg,
3. Senjata tajam, 24 buah,
4. Handphone jumlah 135 unit,
5. Uang palsu sebanyak berbagai mata uang asing, 564 lembar.
Dalam acara pemusnahan barang bukti itu, langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna, bersama Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Yoga Pamungkas, Kasie intel, Odit, Kasie Pidsus Ridwan, dan kasie pidum.
Sementara dari pihak kepolisian, Wakasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Rudy Herawan serta anggota TNI turut menghadiri pemusnahan barang terlarang.
Dalam memusnahkan narkotika jenis daun ganja, tembakau gorilla dan uang palsu dilakukan dengan cara dibakar. Sementara untuk metamfetamine dimusnahkan dengan cara dibelender, sedangkan untuk handphone, senjata api dan senjata tajam, dipotong.(bh/ams) |