JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Milono Raharjo SH menjelaskan pihaknya telah menerima penyerahan tersangka Putra Siregar dalam perkara kepabeanan.
Penyerahan barang bukti dan tersangka diuraikan Kasipidsus Kejari Jaktim Putra Siregar melanggar Pasal 103 huruf d Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Berkas tahap 2 diterima dia pada tanggal 23 Juli 2020 lalu.
"Tanggal 23 Juli ada kegiatan tahap 2 penyerahan tsk (tersangka) dan BB (barang bukti) atas nama Putra Siregar. Perkara Kepabeanan pasal 103 huruf d Undang-Undang Kepabeanan," terang Milono, Rabu (29/7).
Dia melanjutkan, kini tersangka berstatus tahanan kota dan selama di penyidik Putra Siregar diutarakan Kasipidsus yang bersangkutan tidak ditahan.
Namun demikian, saat ini JPU tengah menyusun berkas dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke PN Jaktim.
"Terdakwa dilakukan penahanan kota, di penyidik tidak ditahan. Saat (ini) tahap penyusunan dakwaan untuk dilakukan pelimpahan ke PN Jaktim," ungkapnya.
Barang bukti handphone ilegal yang disita tersebut mencapai 165 unit dan uang senilai Rp 563 juta. Lanjutnya, pelaku pelanggar kepabeanan itu dilakukan seorang diri.
"HP kurang lebih 165 unit, uang tunai 500 juta + 63 juta Tdw (terdakwa) tunggal," ujarnya lagi.
Sebelumnya, kantor wilayah Bea Cukai DKI Jakarta telah menyerahkan Putra Siregar ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan perkara handphone ilegal kini ditangani Kejari Jaktim.
"Pihak Bea Cukai Kanwil DKI ke Kejati. Karena Penanganan di Kejati terus pengadministrasian di Kejari Jaktim untuk dilimpahkan ke PN," paparnya.(bh/dd) |