Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kejari Jakarta Timur
Kejari Jaktim Tindaklanjuti Perkara Kepabeanan Handphone Ilegal
2020-07-29 13:51:11
 

Ilustrasi. Gapura pintu masuk kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.(Foto: BH /dd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Milono Raharjo SH menjelaskan pihaknya telah menerima penyerahan tersangka Putra Siregar dalam perkara kepabeanan.

Penyerahan barang bukti dan tersangka diuraikan Kasipidsus Kejari Jaktim Putra Siregar melanggar Pasal 103 huruf d Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Berkas tahap 2 diterima dia pada tanggal 23 Juli 2020 lalu.

"Tanggal 23 Juli ada kegiatan tahap 2 penyerahan tsk (tersangka) dan BB (barang bukti) atas nama Putra Siregar. Perkara Kepabeanan pasal 103 huruf d Undang-Undang Kepabeanan," terang Milono, Rabu (29/7).

Dia melanjutkan, kini tersangka berstatus tahanan kota dan selama di penyidik Putra Siregar diutarakan Kasipidsus yang bersangkutan tidak ditahan.

Namun demikian, saat ini JPU tengah menyusun berkas dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke PN Jaktim.

"Terdakwa dilakukan penahanan kota, di penyidik tidak ditahan. Saat (ini) tahap penyusunan dakwaan untuk dilakukan pelimpahan ke PN Jaktim," ungkapnya.

Barang bukti handphone ilegal yang disita tersebut mencapai 165 unit dan uang senilai Rp 563 juta. Lanjutnya, pelaku pelanggar kepabeanan itu dilakukan seorang diri.

"HP kurang lebih 165 unit, uang tunai 500 juta + 63 juta Tdw (terdakwa) tunggal," ujarnya lagi.

Sebelumnya, kantor wilayah Bea Cukai DKI Jakarta telah menyerahkan Putra Siregar ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan perkara handphone ilegal kini ditangani Kejari Jaktim.

"Pihak Bea Cukai Kanwil DKI ke Kejati. Karena Penanganan di Kejati terus pengadministrasian di Kejari Jaktim untuk dilimpahkan ke PN," paparnya.(bh/dd)



 
   Berita Terkait > Kejari Jakarta Timur
 
  Kejari Jaktim Tindaklanjuti Perkara Kepabeanan Handphone Ilegal
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2