Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kejari Jakarta Timur
Kejari Jaktim Tindaklanjuti Perkara Kepabeanan Handphone Ilegal
2020-07-29 13:51:11
 

Ilustrasi. Gapura pintu masuk kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.(Foto: BH /dd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Milono Raharjo SH menjelaskan pihaknya telah menerima penyerahan tersangka Putra Siregar dalam perkara kepabeanan.

Penyerahan barang bukti dan tersangka diuraikan Kasipidsus Kejari Jaktim Putra Siregar melanggar Pasal 103 huruf d Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Berkas tahap 2 diterima dia pada tanggal 23 Juli 2020 lalu.

"Tanggal 23 Juli ada kegiatan tahap 2 penyerahan tsk (tersangka) dan BB (barang bukti) atas nama Putra Siregar. Perkara Kepabeanan pasal 103 huruf d Undang-Undang Kepabeanan," terang Milono, Rabu (29/7).

Dia melanjutkan, kini tersangka berstatus tahanan kota dan selama di penyidik Putra Siregar diutarakan Kasipidsus yang bersangkutan tidak ditahan.

Namun demikian, saat ini JPU tengah menyusun berkas dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke PN Jaktim.

"Terdakwa dilakukan penahanan kota, di penyidik tidak ditahan. Saat (ini) tahap penyusunan dakwaan untuk dilakukan pelimpahan ke PN Jaktim," ungkapnya.

Barang bukti handphone ilegal yang disita tersebut mencapai 165 unit dan uang senilai Rp 563 juta. Lanjutnya, pelaku pelanggar kepabeanan itu dilakukan seorang diri.

"HP kurang lebih 165 unit, uang tunai 500 juta + 63 juta Tdw (terdakwa) tunggal," ujarnya lagi.

Sebelumnya, kantor wilayah Bea Cukai DKI Jakarta telah menyerahkan Putra Siregar ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan perkara handphone ilegal kini ditangani Kejari Jaktim.

"Pihak Bea Cukai Kanwil DKI ke Kejati. Karena Penanganan di Kejati terus pengadministrasian di Kejari Jaktim untuk dilimpahkan ke PN," paparnya.(bh/dd)



 
   Berita Terkait > Kejari Jakarta Timur
 
  Kejari Jaktim Tindaklanjuti Perkara Kepabeanan Handphone Ilegal
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2