KARANGANYAR, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus mengusut kasus dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada 2009 senilai Rp 5,6 miliar. Kejaksaan telah memanggil beberapa saksi yang berasal dari dua maskapai penerbangan udara, Jum'at (4/1).
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Sukirno, mengatakan para penerima bantuan dana bergulir dari DBHCHT diduga menyelewengkan dana untuk membiayai studi banding ke Sulsel. Mereka berangkat studi banding dengan membeli belasan tiket pesawat dari dua maskapai penerbangan udara.
Selain digunakan untuk membiayai studi banding ke luar Pulau Jawa, dana tersebut juga dipakai untuk membeli tiga unit mobil dari berbagai merek senilai Rp 500 juta. Pihaknya masih menunggu tim dari BPKP Jateng yang bakal mengaudit kerugian negara kasus tersebut.
Bahkan, Kejaksaan telah mengirim surat ke BPKP Jateng agar segera turun lapangan untuk mengaudit kerugian negara. Mereka meminta agar dokumen kasus tersebut yang masih kurang agar segera dilengkapi..
Kendati demikian, pihaknya sudah mengantongi calon tersangka kasus dugaan penyimpangan DBHCHT tersebut. Namun, Sukirno enggan membeberkan identitas calon tersangka itu secara jelas.
Pihaknya berjanji tidak akan menghentikan pengusutan kasus dugaan penyimpangan DBHCHT tersebut. Apabila audit keuangan yang dilakukan BPKP Jateng rampung maka total kerugian negara dapat diketahui. Kejaksaan pun bakal menetapkan tersangka kasus tersebut.
“Calon tersangka sudah ada, kami masih menunggu hasil audit keuangan BPKP Jateng. Pengusutan tidak akan berhenti,” jelasnya.(sm/kjs/bhc/opn) |